Breaking News:

PANDUAN Lengkap Cek Penerima Bansos PKH, BPNT & BST di Link cekbansos.kemensos.go.id, Simak Caranya!

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini menyampaikan, integritas Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah diperbaiki.

TRIBUNNEWSMAKER.COM/ AGUNG BUDI SANTOSO
Mata uang rupiah 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah cara cek penerima bantuan sosial PKH, BPNT & BST.

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini menyampaikan, integritas Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah diperbaiki.

Hal itu guna memastikan seluruh data memiliki identitas tunggal dan Nomer Identitas Kependudukan (NIK) yang padan, dengan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“DTKS sepanjang bulan Maret telah dipulihkan integritasnya dan ditetapkan pada 1 April 2021 melalui Kepmensos No 12/HUK/2021 sehingga menjadi New DTKS,” ujarnya dalam jumpa pers, Rabu (21/4/2021), dikutip dari laman Kementerian Sosial.

Sebagaimana dikutip dari Tribunnews TERBARU Cek Penerima Bansos PKH, BPNT, dan Bansos Tunai di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Panduannya, new DTKS akan ditetapkan setiap bulan untuk memastikan integritasnya terus ditingkatkan sekaligus mengakomodasi dinamika sosial masyarakat.

Menteri Sosial Tri Rismaharini
Menteri Sosial Tri Rismaharini (Tribunnews.com/ /Lusius Genik)

Baca juga: CEK Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Cair April 2021, Ini yang Harus Dibawa

Baca juga: Syarat dan Cara Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu, Akses di dtks.kemensos.go.id, Siapkan KTP dan KK

Cek Penerima Bansos

Data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan dan atau masih dalam proses, dapat diakses melalui aplikasi berbasis web di //cekbansos.kemensos.go.id.

“Melalui aplikasi ini, publik dapat memantau penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH),

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai dengan menyebutkan nama dan desa kelurahan tempat tinggalnya,” kata Risma.

Dikutip Tribunnews.com dari laman cekbansos.kemensos.go.id, berikut cara mengecek nama penerima:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Tags:
bansosPKHBPNTBSTKemensos
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved