Breaking News:

Jadwal Pencairan THR PNS/TNI/Polri & Pensiunan Serta Gaji 13, Dilakukan Bertahap, Simak Besarannya

Inilah jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS/TNI/Polri dan pensiunan serta gaji ke- 13.

rri.co.id/TribunNewsmaker kolase
THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS/TNI/Polri dan pensiunan serta gaji ke- 13.

Tunjangan Hari Raya cair mulai 29 April secara bertahap.

Termasuk juga pengaturan gaji ke-13 untuk PNS/TNI/Polri dan pensiunan. 

Dikutip Wartakotalive.com dari isi Surat Edaran dari PT Taspen, pencairan THR 2021 akan dimulai pada hari Kamis (29/4/2021) dilakukan secara bertahap.

Perjanjian kerja sama (PKS) antara kas PT Taspen dengan mitra bayar tentang pembayaran tabungan hari tua, pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian melalui rekening bank.

Ilustrasi THR PNS
Ilustrasi THR PNS (KOLASE TRIBUNWOW/TRIBUNNEWS)

1. Dapem THR terpisah dari Dapem Induk maupun Dapem Susulan

2. Penyaluran dana pembayaran THR kepada seluruh mitra bayar bank dan PT Pos Indonesia dilakukan pada tanggal 29 April dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: KABAR BAIK PNS Jelang Lebaran, Besok THR Cair Tanpa Potongan, Intip Rincian Semua Golongan, Lengkap!

Baca juga: BESARAN THR PNS 2021 Cair H-10 Sebelum Idul Fitri 1442 H dan Dibayar Penuh, Ini Jumlah Totalnya

- Mitra bayar yang ber PKS dengan kantor pusat Taspen dropping dana Dapem THR dilakukan oleh pusat Taspen ke pusat mitra bayar atau kantor cabang (KC) agar melakukan create voucher hubungan antara unit atas pilihan Dapem THR pada aplikasi ACB yaitu dengan menggunakan edisi terbaru dan tidak melakukan proyeksi cash flow.

- Mitra bayar bank daerah dan BPR selain BJB dan dan Banten,  droping dana dilakukan oleh masing-masing KCU atau KC ke masing-masing Kancako.

KCU/KC agar melakukan revisi proyeksi cashflow pada H-1 sebelum dropping Dapem THR.

Selanjutnya KCU atau KC agar melakukan koordinasi dengan Bank BRI setempat sebagai kontrol account untuk mempercepat proses RTGS dan memerintahkan mitra bayar BPD dan BPR agar pemindahbukuan dari rekening penampungan ke rekening masing-masing penerima pensiun pada tanggal 30 April 2021 serta tidak diperkenankan melakukan pemotongan angsuran kredit atau utang kepada pihak ketiga.

Sebagaimana dikutip dari Wartakotalive THR 2021 PNS/TNI/Polri dan Pensiunan akan Disalurkan PT Taspen Mulai 29-30 April Secara Bertahap, pelaksanaan pembayaran Dapem THR bagi penerima pensiun dilaksanakan mulai tanggl 30 April 2021 setelah dipindahbukukan buku rekening masing-masing penerima pensiun untuk mitra bayar bank dan mitra bayar pos. 

Seperti diketahui Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dialokasikan sebesar Rp 45,4 triliun.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memberikan alokasi rinci THR PNS.

Jumlah THR yang akan dibelanjakan untuk pemerintah pusat mencapai Rp 30,6 triliun.

Sementara untuk pemerintah daerah sebesar Rp 14,8 triliun.

THR untuk PNS tahun ini direncanakan akan cair pada H-10 Lebaran.

Diketahui, pembayaran THR dilakukan secara penuh tanpa potongan.

Janji tersebut dilayangkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, karena tahun lalu pemerintah tak bisa membayar THR sekaligus gaji ke-13 pada keseluruhan PNS

Lantaran anggaran fokus untuk penanganan pandemi Covid-19.

Tahun lalu, pemerintah menggelontorkan Rp 579,78 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dana dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos), tenaga kesehatan, hingga bantuan korporasi dan UMKM.

Besaran THR PNS 2021

Sebagaimana dikutip dari Tribunnews THR PNS Tahun 2021 Cair H-10 Sebelum Idul Fitri dan Dibayar Penuh, Simak Jumlah Besarannya, jumlah besaran THR PNS akan berbeda-beda sesuai golongannya.

Diketahui, THR dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.

Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800,00

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900,00

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500,00

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500,00

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600,00

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300,00

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000,00

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000,00

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400,00

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600,00

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400,00

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000,00

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000,00

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500,00

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900,00

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700,00

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200,00

(Tribunnews.com/Nadya/Suci Bangun DS/Fajar, Wartakota/Dian Anditya Mutiara)

#THR #Lebaran #PNS

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
THRPNSgaji 13pensiun
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved