THR PNS 2021 Mulai Cair Hari Ini Senin 3 Mei, Simak Besaran yang Diterima Tiap Golongan
Selain mendapatkan Tunjangan Hari Raya ( THR), Pegawai Negeri Sipil ( PNS) juga dipastikan akan mendapatkan gaji ke-13.
Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pencairan THR PNS dimulai hari ini Senin 3 Mei 2021, berikut besaran tiap golongan.
Meski menuai kontroversi lantaran disunat dalam nominal cukup banyak, THR PNS 2021 tetap cair.
Selain mendapatkan Tunjangan Hari Raya ( THR), Pegawai Negeri Sipil ( PNS) juga dipastikan akan mendapatkan gaji ke-13.
Hal itu bahkan sudah sah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo.
Selain THR, Jokowi juga sudah meneken gaji ke-13 bagi PNS.
Seperti diketahui, Jokowi sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR bagi PNS/ASN hingga TNI/Polri tahun 2021.
Jokowi mengatakan, pembayaran THR akan dimulai H-10 Hari Raya Idul Fitri. Artinya, pencairan THR akan dimulai hari ini, Senin 3 Mei 2021.
Baca juga: Diprotes Gegara Sunat THR PNS 2021, Sri Mulyani Buka-bukaan : Demi Kartu Prakerja hingga BLT
Baca juga: Ingkar Janji Sri Mulyani Berujung Petisi PNS yang Kecewa THR 2021 Dipangkas, Lagi-lagi Tanpa Tukin
THR ini diperuntukkan bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan lain-lain.
Tujuan pemberian THR adalah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat sehingga mampu menjadi daya ungkit ekonomi setelah terhantam pandemi Covid-19.
"THR ini akan dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," kata Jokowi mengutip keterangan pers Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).