Koreksi Pernyataan Satpol PP, Pemprov DKI: 'Warga Jabodetabek Tak Perlu SIKM Keluar Masuk Jakarta'
Pemprov DKI mengatakan bahwa warga Jabodetabek tidak membutuhkan SIKM untuk keluar masuk Jakarta.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemprov DKI mengatakan bahwa warga Jabodetabek tidak membutuhkan SIKM untuk keluar masuk Jakarta.
Hal ini sekaligus mengoreksi pernyataan Kepala Satpol PP DKI Jakarta.
Berikut ulasan selengkapnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscantra mengatakan, warga kawasan aglomerasi Jabodetabek tidak perlu memiliki SIKM untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta.
"Warga Jabodetabek tidak memerlukan SIKM (surat izin keluar masuk) ketika hendak melakukan perjalanan nonmudik keluar/masuk wilayah DKI Jakarta," kata Benni melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/5/2021).
Termasuk juga dengan para pekerja yang sebelumnya disebut harus memiliki surat tugas sebagai SIKM untuk masuk wilayah Jakarta.
Hal itu disampaikan merespons banyaknya warga yang mengajukan permohonan SIKM untuk perjalanan di kawasan aglomerasi.
• Ratusan WNA China Masuk di Tengah Larangan Mudik, Kemenkumham: Memenuhi Aturan Keimigrasian
• Rela Berangkat Sejak 3 Mei, Pemudik Asal Jakarta Menuju Aceh Malah Dipaksa Balik Setibanya di Asahan

Dia mengatakan, sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, perjalanan untuk bekerja atau perjalanan dinas termasuk salah satu pengecualian pelarangan perjalanan orang.
Namun untuk perjalanan mudik, ucap dia, tetap dilarang sesuai dengan aturan yang sudah diterbitkan pemerintah pusat.
"Kebijakan ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk melindungi segenap warganya dari risiko peningkatan laju penularan Covid-19," ucap dia.