CARA Bayar Zakat Fitrah, Dilengkapi Ketentuan, Cara Bayar Online, Besaran, Bacaan Niat & Manfaat
Berikut adalah ketetentuan zakat fitrah, tata cara membayar zakat fitrah, niat untuk diri sendiri dan keluarga.
Editor: Candra Isriadhi
Dikutip dari baznas.go.id, ulama Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang.
Uang yang digunakan untuk membayar zakat adalah setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Menurut SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40 ribu per jiwa.
Nantinya, Baznas akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Untuk memudahkan masyarakat, Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas membuka layanan pembayaran zakat secara online.
Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online
1. Pertama masuk ke laman resmi https://baznas.go.id/bayarzakat atau klik di sini.
2. Pilih Jenis Dana.
3. Kemudian, pilih "Zakat".
4. Setelah itu, pilih "Zakat Fitrah".
5. Kemudian, pilih "Jumlah Jiwa", secara otomatis kolom nominal akan terisi.
6. Lalu, pilih sapaan, dan isi nama lengkap, nomer handphone dan alamat e-mail.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/zakat-fitrah-saat-ramadhan-2020.jpg)