Warga yang Kembali ke Jakarta Wajib Membawa Surat Bebas Covid-19, Bagaimana Jika Terlanjur Tak Bawa?
Ingin kembali ke Jakarta? Polri berikan syarat surat bebas Covid-19. Lantas, bagaimana jika terlanjur tidak membawa?
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ingin kembali ke Jakarta?
Polri berikan syarat surat bebas Covid-19.
Lantas, bagaimana jika terlanjur tidak membawa?
Polda Metro Jaya meminta masyarakat yang terlanjur mudik lebaran untuk membawa surat bebas Covid-19 sebelum diperbolehkan kembali masuk ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyampaikan hal tersebut merupakan persyaratan wajib yang diminta oleh polisi kepada pemudik yang memakai sepeda motor, mobil maupun transportasi massal.
"Kita sudah sampaikan dan sosialisasikan bahwa semua masyarakat Jakarta yang terlanjur mudik wajib membawa surat bebas Covid-19.
Wajib itu mereka masuk ke Jakarta wajib membawa itu bebas Covid-19 negatif," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (15/5/2021).
• 5 Fakta Pasutri Viral Ngaku Mudik dari Jateng ke Jabar: Sengaja Jalan Kaki untuk Cari Uang, Ibu Malu
• Viral Pria Ajak Masyarakat Ramai-ramai Mudik di Tengah Larangan Pemerintah, Nasibnya Kini Apes

Nantinya, kata Yusri, pihak kepolisian telah membentuk empat titik pos pemeriksaan untuk memeriksa kelengkapan berkas tersebut.
Pos itu dibentuk di jalan arteri maupun jalan tol dari arah Jawa Barat maupun arah Merak.
Rinciannya untuk jalan tol, pos pemeriksaan akan dibentuk di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 34 dan jalan tol Cikupa arah Merak.