Penanganan Covid
Oknum ASN Terlibat Jual Beli Vaksin Covid-19, Tjahjo Kumolo Kirim Surat ke PPK Agar Diperiksa
Tjahjo Kumolo menyesalkan adanya oknum ASN di Sumut yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan dengan menjual vaksin Covid-19 secara ilegal.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyesalkan adanya oknum ASN di Sumatera Utara yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi dengan menjual vaksin Covid-19 secara ilegal.
"Vaksinasi Covid-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya" kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Sabtu (22/5/2021).
Tjahjo mengimbau untuk para ASN agar bertindak dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang merugikan masyarakat ini, Kementerian PANRB akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait, untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS.
Berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN dan PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat.
Sambil menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.
Menteri Tjahjo berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera.
Baca juga: Oknum PNS Terlibat Jual Vaksin Covid-19 Ilegal di Sumut, Kini Tersangka, Menpan RB Usul Pemecatan
Baca juga: Vaksin AstraZeneca Dihentikan, Vaksinolog Ini Justru Nilai Manfaatnya Lebih Besar Daripada Resikonya
"Kita harus tegas penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan," tambahnya.
(Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)