CPNS 2021
CPNS 2021 - Pendaftaran untuk Polri Segera Dibuka, Berikut Formasi & Syarat Lengkapnya, Siapkan SKCK
Berikut formasi dan syarat lengkap pendaftaran untuk CPNS Polri 2021, jangan lupa siapkan SKCK!
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut formasi dan syarat lengkap pendaftaran untuk CPNS Polri 2021, jangan lupa siapkan SKCK!
Pendaftaran CPNS Polri tahun 2021 bisa dilakukan secara mandiri melalui https://sscasn.bkn.go.id dan cpns.polri.go.id.
Berbeda dengan instansi lainnya, untuk cara pendaftaran CPNS Kepolisian Negara ternyata memiliki persyaratan yang berbeda.
Baca juga: CARA DAFTAR CPNS Polri 2021 Rekrut Polisi Lulusan SMA SMK D3 S1 S2, Segera Login cpns.polri.go.id
Baca juga: DAFTAR Lengkap Formasi Terbanyak CPNS 2021, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Paling Banyak
Berikut persyaratan umum CPNS Polri dilansir dari laman resminya:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota TNI/POLRI;
6. Tidak menjadi pengurus, anggota/simpatisan organisasi terlarang di Indonesia;
7. Usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun per tanggal pendaftaran;
8. Tinggi badan seredah-rendahnya:
a. pria 157 (seratus lima tujuh) cm;
b. wanita 150 (seratus lima puluh) cm;
Dokumen Persyaratan
-Surat lamaran yang kemudian ditujukan untuk Kapolri diketik dengan komputer disertai dengan materai 6000 dan harus sudah ditandatangani dengan tinta berwarna hitam. Format untuk surat lamaran dapat diakses melalui laman resmi https://sscn.bkn.go.id;
-Melampirkan KTP atau Surat Tanda Penduduk yang asli atau dengan menyertakan surat keterangan sudah melakukan rekam kependudukan yang secara resmi dikeluarkan oleh Dukcapi atau Dinas Kependudukan Catatan Sipil;
