Breaking News:

CARA PERPANJANG SIM Online Lewat Aplikasi SINAR, Bisa Juga Offline di Layanan Keliling, Ini Biayanya

Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR maupun offline lewat layanan SIM keliling.

Editor: ninda iswara
octa saputra/Otofemale.id
Ilustrasi cara perpanjangan SIM 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini lebih mudah.

Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR maupun offline lewat layanan SIM keliling.

Simak caranya hingga rincian biaya perpanjangan SIM.

Anda bisa melakukan perpanjangan SIM lewat Aplikasi SINAR atau melalui Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) keliling.

Jadi, pemilik SIM tidak harus melakukan perpanjangan tanpa harus ke kantor pembuatan SIM setempat.

Namun, Anda perlu melengkapi dokumen persyaratannya terlebih dahulu.

Diketahui, Polri telah meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C secara online.

Baca juga: CARA BUAT SIM ONLINE Melalui Smartphone, Berlaku Mulai 12 April 2021, Download Aplikasi Ini Dulu!

Baca juga: 10 Langkah Daftar SIM Online & Perpanjangan Cukup di Rumah Saja Klik Link Ini, Tak Perlu Antre Lagi

Aplikasi tersebut, dikenal dengan nama SIM Nasional Presisi (SINAR).

Meskipun sudah meluncurkan sistem online, layanan SIM secara manual atau SIM keliling masih tetap diberlakukan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono menyatakan, kehadiran aplikasi Sinar tidak lantas meniadakan SIM keliling. 

Sebagaimana TribunNewsmaker.com kutip dari Tribunnews.com berjudul : Cara Perpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR dan Layanan SIM Keliling, Ini Rincian Biayanya, mobil SIM keliling masih beroprasi untuk melayani warga.

"SIM keliling masih melayani, ini bertahap. Ada dua pilihan yang online maupun manual tetap kami laksanakan," kata Istiono beberapa waktu lalu, sebagaimana dikutip dari korlantas.polri.go.id.

Perpanjangan SIM secara Online

Cara Perpanjangan SIM A dan SIM C melalui Aplikasi SINAR

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore

2. Verifikasi No. Handphone

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pembayaran (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon

Metode Pembayaran Perpanjangan SIM secara Online

Metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.

"Bisa dari bank atau channel pembayaran apapun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA)," kata Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar, Jati dikutip dari korlantas.polri.go.id.

Sementara itu, layanan pembayaran SIM melalui aplikasi Sinar belum seperti E-Samsat yang bisa melalui e-commerce bahkan di minimarket.

 Namun Korlantas mengatakan akan terus memperluas metode pembayaran.

"Lewat minimarket tidak bisa, harus melalui Virtual Account. Kalau minimarket ada ATM-nya bisa tapi melalui transfer. Ke depan akan kerjasama dengan mitra pembayaran lain," tambah Jati.

Seperti diketahui Korlantas Polri menggandeng BNI dalam pelayanan SIM secara online.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).  Dalam artikel terdapat cara perpanjang SIM lewat Aplikasi SINAR dan Layanan SIM Keliling.(Kompas.com/Oik Yusuf)

Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling

Sebaiknya Anda mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM Keliling.

Selalu pakai masker dan jaga jarak.

Jangan lupa, membawa dokumen sebagai persyaratannya. 

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C, dilansir korlantas.polri.go.id:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan

Biaya Perpanjangan SIM

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni:

1.   SIM A: Rp 80.000

2.   SIM B I: Rp 80.000

3.   SIM B II: Rp 80.000

4.   SIM C: Rp 75.000

5.   SIM C I: Rp 75.000

6.   SIM C II: Rp 75.000

7.   SIM D: Rp 30.000

8.   SIM D I: Rp 30.000

9.   SIM Internasional: Rp 225.000

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

#SIM #SINAR

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
SIMSinarKTP
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved