PROSES Balik Nama Kepemilikan saat Beli Kendaraan Bekas, Simak Persyaratannya, Kumpulkan Dokumen Ini
Setelah membeli kendaraan bekas, Anda disarankan untuk segera melakukan proses balik nama kepemilikan kendaraan itu.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah proses balik nama kepemilikan kendaraan.
Simak juga deretan persyaratannya, termasuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Pada umumnya, setelah memberi kendaraan bekas, disarankan untuk segera melakukan proses balik nama kepemilikan kendaraan itu.
Proses balik nama kepemilikan kendaraan itu sangat penting untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan, baik tahunan maupun 5 tahunan.
Saat membayar pajak kendaraan tersebut, Anda KTP asli pemilik kendaraan tersebut.
Belum lagi jika ternyata status Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) sudah diblokir terlebih dahulu oleh pemilik lama kendaraan tersebut.
Maka tidak mau pemilik yang baru wajib melakukan proses balik nama.
Sebagaimana dikutip Tribunnewsmaker.com dari Kompas Kompas.com dengan judul "Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor", untuk proses balik nama, yang dilakukan pertama kali adalah balik nama untuk STNK.
Seusainya dapat dilanjutkan dengan balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Baca juga: Syarat Dapat Diskon Listrik PLN Juni 2021 untuk Pelanggan 450 VA & 900 VA, Berikut Cara dan Alurnya
Baca juga: Cara Membuat Twibbon Memperingati Hari Lahir Pancasila, Tersedia 20 Link, Bagikan ke WA, IG, & FB
Lebih rinci berikut dokumen-dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat balik nama untuk STNK.
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik baru dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000
- Faktur asli dan fotokopi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/ilustrasi-stnk-sebagai-kelengkapan-kendaraan-bermotor.jpg)