CPNS 2021
KETENTUAN FOTO Seleksi CPNS 2021, Boleh Seluruh Badan? Intip Cara Daftar & Persyaratan Lengkapnya
Inilah ketentuan foto dan persyaratan lengkap pendaftaran seleksi CPNS 2021.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah ketentuan foto dan persyaratan lengkap pendaftaran seleksi CPNS 2021.
Banyak yang menanyakan mengenai ketentuan foto agar tidak salah saat memasukkan dokumen persyaratan.
Meski pendaftaran seleksi CPNS 2021 dipastikan diundur dari 31 Mei 2021 lalu, namun tidak ada salahnya untuk mempersiapkan.
Hal ini didasarkan dalam Surat Edaran Kepala BKN bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Sebagaimana dikutip Tribunnewsmaker.com dari TribunJakarta Ketentuan Foto Seleksi CPNS 2021, Boleh Seluruh Badan? Cek Juga Syarat Lengkap Daftarnya, Dalam surat itu disebutkan masih ada beberapa aturan pengadaan CPNS dan PPPK di tahun 2021 yang belum ditetapkan pemerintah.
Di sisi lain masih ada usulan revisi penetapan kebutuhan formasi dari beberapa instansi.
"Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non guru, dan PPPK guru 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah, serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut," bunyi kutipan surat yang diunggah di Instagram @bkngoidofficial.
Meski pembukaan pendaftaran CPNS 2021 belum ditentukan, bagi kamu yang mau mendaftar CPNS 2021 harus mengetahui syarat lengkap dan ketentuan foto.
Baca juga: Bocoran Perubahan Jadwal Seleksi CPNS 2021 & PPPK, Berbeda Masing-masing Instansi, BKN Ingatkan Ini
Baca juga: PATUT Dicoba! Inilah 5 Situs & Aplikasi untuk Latihan Tes CPNS 2021, Ada Simulasi TWK, TIU dan TKP

Berikut syarat lengkap daftar CPNS 2021 dirangkum TribunJakarta:
1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
• Dokter Pendidik Klinis
• Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik