Breaking News:

SEGERA CEK Daftar Nama Penerima BLT UMKM Tahap 2, Pengusulan Berakhir hingga 28 Juni 2021

Catat pengusulan nama penerima BLT UMKM tahap 2 ada batasan waktunya, segera cek namamu.

Editor: Candra Isriadhi
Shutterstock
Ilustrasi uang Bantuan Langsung Tunai / BLT 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Catat pengusulan nama penerima BLT UMKM tahap 2 ada batasan waktunya, segera cek namamu.

Seperti yang diketahui sebelumnya pengusulan BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap kedua terbatas hingga 28 Juni 2021.

Jadi para pemilik UMKM sebaiknya segera cek namana apakah termasuk daftar nama penerima BLT atau tidak.

Batas pengusulan itu disampaikan Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria untuk menjawab adanya isu pencairan BLT UMKM tahap 3.

"Mohon diluruskan saja. Yang jelas kami sudah mengedarkan ke daerah untuk usulan tahap kedua semestinya, bukan tahap ketiga untuk tahun 2021," ujarnya kepada Kompas.com, baru-baru ini.

Pada tahap pertama lalu, pihaknya telah menyalurkan BLT UMKM kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Ilustrasi BLT UMKM.
Ilustrasi BLT UMKM. (KREDIVO)

Sedang tahap berikutnya atau tahap kedua, saat ini masih terus berproses sembari menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Tapi memang anggarannya untuk tahap kedua ini sedang menunggu dari Kemenkeu. Dalam rapat KCP-PEN sudah diperkirakan 9,8 juta ditambah 3 juta (tahap kedua), jadi 12,8 juta penerima," kata dia.

"Nah, kami sedang menunggu kepastian ketersediaan anggarannya bagi 3 juta penerima untuk tahap kedua ini, begitu," imbuhnya.

Dia berharap, semua proses dapat berjalan dengan cepat sehingga penyalurannya juga dapat dilakukan dengan sesegera mungkin.

Sebagaimana Tribunnewsmaker kutip dari TribunPontianak.co.id dengan judul Pengusulan Nama Penerima BLT UMKM Tahap 2 Berakhir 28 Juni 2021, Cek bri.co.id/bpum & banpresbpum.id, berikut ini cara pengajuan BLT UMKM.

Cara pengajuan BLT UMKM

Cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.

Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.

Halaman 1/4
Tags:
BLTUMKMBPUMcara cek penerima BLT
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved