CPNS 2021
PPPK Guru 2021: Catat Persyaratan, Tahapan Seleksi & Nilai Ambang Batas, Tak Boleh Daftar Jalur CPNS
Tak jauh beda dengan CPNS, simak persyaratan, tahapan seleksi dan nilai ambang batas untuk PPPK. Mereka yang mendaftar PPPK tak boleh mengikuti CPNS.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Selain seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pemerintah juga membuka seleksi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tak jauh beda dengan CPNS, simak persyaratan, tahapan seleksi dan nilai ambang batas untuk PPPK.
Mereka yang mendaftar PPPK tak boleh mengikuti seleksi jalur CPNS.
Pembukaan seleksi PPPK itu termasuk untuk PPPK guru.
Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, lowongan PPPK guru tahun 2021 ini cukup banyak yakni lebih dari 1 juta formasi.
Terkait seleksi PPPK guru 2021 ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No 28 Tahun 2021 yang mengatur soal seleksi PPPK guru.
PermenPANRB No 28 Tahun 2021 ini dikeluarkan pada 7 Juni 2021 lalu.
Baca juga: CPNS dan PPPK 2021, Daftar Formasi yang Paling Banyak Dibutuhkan, Simak Alur & Pelaksanaan Seleksi
Baca juga: Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2021, Kejaksaan, BPK, Kemlu, BNN, Pemprov hingga Pemkot, Cek di Sini

Diakses Tribunnews.com pada Senin (14/6/2021) dari laman Badan Kepegawaian Negara, PermenPANRB mengatur banyak hal mulai dari soal persyaratan pelamar, nilai ambang batas hingga tahapan seleksi.
Berikut rangkuman dari seleksi PPPK guru sebagaimana diatur dalam PermenPANRB No 28 tahun 2021 tersebut:
1. Kriteria dan Syarat Pelamar
Syarat pelamar PPPK guru diatur dalam Bab II
Sebagaimana TribunNewsmaker.com kutip dari Tribunnews.com berjudul : Aturan Seleksi PPPK Guru 2021: Simak Persyaratan, Tahapan hingga Nilai Ambang Batas Tes, di pasal 4 disebutkan, seleksi PPPK guru dapat diikuti oleh 4 kriteria pelamar yakni:
- Tenaga Honorer Kategori (THK) II
- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik
- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik