Breaking News:

CPNS 2021

ATURAN Lengkap Seleksi & Ketentuan Pendaftaran CPNS 2021, Bolehkah Melamar Lebih dari Satu Formasi?

Inilah aturan lengkap seleksi CPNS 2021 serta ketentuan pendaftaran. Calon peserta harus memperhatikan agar bisa lolos seleksi.

YOUTUBE TRIBUN PONTIANAK
Ilustrasi seleksi cpns 2021 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah aturan lengkap seleksi CPNS 2021 serta ketentuan pendaftaran.

Calon peserta harus memperhatikan agar bisa lolos seleksi.

Simak juga informasi mengenai pendaftaran PPPK 2021.

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menuturkan, aturan lengkap seleksi CPNS 2021.

Aturan lengkap CPNS 2021 di antaranya yakni batas maksimal peserta CPNS 2021 berusia 40 tahun untuk jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis dan dosen.

"Batas usia paling rendah 18 tahun dan batasan usia paling tinggi 40 tahun dengan kualifikasi kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter Pendidik Klinis, dan dosen,

Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor),” terang Ari dalam YouTube KemenPANRB pada Senin (14/6), sebagaimana dikutip Tribunnewsmaker.com dari TribunJakarta Aturan Seleksi CPNS 2021, Peserta Akan Gugur Jika Melamar Lebih dari Satu Formasi.

Berikut aturan lengkap seleksi CPNS 2021 yang patut diketahui:

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

Baca juga: PPPK & CPNS 2021 Ketentuan & Alur Pendaftarannya, 700 Ribu Lebih Formasi, dari Guru hingga Kesehatan

Baca juga: 27 Formasi Basarnas dalam CPNS 2021, Lengkap dari Lulusan SMA/SMK, D3, D4, S1, S2 Banyak Dibutuhkan

Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS (https://www.instagram.com/pknstan/)

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan: dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS; dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI; dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI; dan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

5. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Pelamar CPNS bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Selain itu, calon peserta hanya boleh melamar satu instansi atau satu jenis kebutuhan dan satu jabatan pada tahun anggaran yang sama.

Ilustrasi Info Seleksi CPNS 2021
Ilustrasi Info Seleksi CPNS 2021 (dok. tribunnews)

Apabila peserta diketahui melamar lebih dari satu instansi atau jabatan, atau menggunakan Nomor Induk Kependudukan berbeda, maka peserta bisa dinyatakan gugur dan dikenakan sanksi.

"Jadi para peserta harus mempertimbangkan secara sejak dari awal apa yang dia ingin melamar profesi jabatan yang di mana," aku Ari.

Kebutuhan CPNS dan PPPK 2021

Pemerintah melalui Kementerian PANRB memperbaharui penetapan lowongan seleksi CASN yakni PPPK dan CPNS 2021.

Kebutuhan ASN 2021 sebanyak 707.622 per tanggal 13 Juni 2021 diungkapkan Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB Katmoko Ari Sambodo.

Jumlah kebutuhan ASN 2021 sebanyak 707.622 termasuk CASN di pusat dan daerah.

Katmoko mengungkapkan terdapat 54 kementerian/lembaga yang akan membuka seleksi dengan jumlah formasi 66.070.

"Kemudian sekolah kedinasan formasinya 8.555," kata Ari dalam update Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021 di kanal YouTube Kementerian PANRB, Senin (14/6/2021).

Sementara, untuk instansi daerah sebanyak 632.997 dengan formasi paling besar diperuntukkan untuk PPPK guru yang jumlahnya lebih dari 500.000.

"Secara rinciannya ada guru PPPK sejumlah 531.076.

Kemudian PPPK non guru 20.960. dan CPNS sejumlah 80.961," ucap Ari.

Ari menjelaskan, dari jumlah 632.997 itu, dibagi kembali untuk kebutuhan Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebesar 139.018.

Sedangkan, untuk di 495 pemkab/pemkot jumlahnya 493.979.

"Jadi Total per hari ini ini jumlah penetapan yang dilaksanakan per cut off 13 Juni sejumlah 707.622," jelasnya.

Sementara, ia juga menyebut bahwa ada instansi di daerah yang tidak menggelar atau menunda seleksi CPNS maupun calon PPPK tahun 2021.

Namun, ia tak menyebut nama instansi daerah tersebut.

"Ada 13 dari 508 kabupaten/kota tidak melaksanakan atau menunda pengadaan ASN 2021," terang Ari.

(TribunJakarta/ Kurniawati Hasjanah)

#PPPK #CPNS2021

Tags:
CPNSPNSpendaftaran
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved