CPNS 2021
KISI-KISI MATERI dan Contoh Soal PPPK 2021, Simak Kriteria & Syarat Pelamar, Tak Boleh Daftar CPNS
Dikabarkan akan dibuka sebelum 30 Juni, catat persyaratan dan kriteria pelamar PPPK 2021. Simak juga kisi-kisi materi dan contoh soal PPPK 2021.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Simak kisi-kisi materi dan contoh soal PPPK 2021.
Dikabarkan akan dibuka sebelum 30 Juni, catat persyaratan dan kriteria pelamar PPPK 2021.
Mereka yang melamar PPPK tak boleh mendaftar jalur CPNS 2021.
Pemerintah membuka pendaftaran seleksi bagi calon guru yang terdaftar didapodik untuk mengikuti seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Lowongan PPPK guru tahun 2021 dibutuhkan sebanyak lebih dari 1 Juta formasi.
Untuk menghadapi seleksi menjadi Guru PPPK tahun 2021, para calon guru hendak mempersiapkan diri sendiri dengan memperlajari berbagai macam soal soal PPPK.
Kisi-kisi atau contoh soal PPPK 2021 dapat dijadikan sebagai referensi bahan bagi para calon pelamar untuk belajar menghadapi ujian nanti.
Baca juga: UPDATE CPNS & PPPK 2021, BKN Umumkan Pendaftaran Seleksi Dibuka Sebelum 30 Juni, Ini Persyaratannya!
Baca juga: PPPK & CPNS 2021 Ketentuan & Alur Pendaftarannya, 700 Ribu Lebih Formasi, dari Guru hingga Kesehatan

Berikut kisi-kisi dan materi soal PPPK Tahun 2021.
Dalam formasi tersebut, jabatan guru PPPK akan dibagi dalam tiga kementerian dan lembaga, yaitu guru yang diangkat oleh Kemenag, guru yang diangkat oleh Kemendikbud, dan juga diangkat oleh Pemerintah daerah (Pemda).
Berdasarkan hasil Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) RI Tahun 2021 di Pemerintah Daerah, pada 6 Mei 2021.
Berikut ini kisi-kisi dan materi soal PPPK Tahun 2021:
1. Kompetensi Teknis
Pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
2. Kompetensi Manajerial
Pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan:
- Integritas
- Kerjasama
- Orientasi pada hasil
- Komunikasi
- Pelayanan publik
- Pengembangan diri dan orang lain
- Pengambilan keputusan
- Mengelola perubahan
3. Kompetensi Sosio Kultural
Pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang terkait dengan:
- Kepekaan terhadap perbedaaan budaya
- Kemampuan berhubungan sosial
- Kepekaan terhadap konflik
- Pengendalian diri
- Empati
Diketahui, tes PPPK dapat diikuti oleh guru honorer baik negeri juga swasta.
Sebagaimana TribunNewsmaker.com kutip dari TribunSumsel berjudul : Contoh Soal PPPK 2021 dan Kisi-kisi Materi Soal PPPK, Ini Kriteria dan Syarat Pelamar PPPK 2021, berbeda dengan tes CPNS, khusus PPPK pelamar dapat mengikuti tes hingga tiga kali.
Sehingga, hal ini dapat memberikan peluang lebih besar bagi guru honorer untuk menjadi pegawai yang digaji oleh pemerintah.
Baca juga: PPPK Guru 2021: Catat Persyaratan, Tahapan Seleksi & Nilai Ambang Batas, Tak Boleh Daftar Jalur CPNS
Baca juga: CPNS dan PPPK 2021, Daftar Formasi yang Paling Banyak Dibutuhkan, Simak Alur & Pelaksanaan Seleksi
Beriktu contoh soal PPPK Tahun 2021 dikutip dari infoguruku.net:
1. Contoh latihan Soal Paket 1 Simulasi Tes Seleksi PPPK: Kemampuan Teknis
2. Contoh latihan soal paket 1 simulasi tes seleksi PPPK: Kemampuan Manajerial
3. Contoh latihan soal simulai tes seleksi PPPK: Sosiokultural
4. Contoh soal PPPK guru SMP dengan Mapel IPS: Kompetensi Pedagogik
5. Contoh soal PPPK Guru mata pelajaran seni budaya
6. Contoh soal PPPK guru mata pelajaran Penjas (SD,SMP,SMA, SMK)
Berikut rangkuman dari seleksi PPPK guru sebagaimana diatur dalam PermenPANRB No 28 tahun 2021 tersebut:
1. Kriteria dan Syarat Pelamar
Syarat pelamar PPPK guru diatur dalam Bab II
Di pasal 4 disebutkan, seleksi PPPK guru dapat diikuti oleh 4 kriteria pelamar yakni:
- Tenaga Honorer Kategori (THK) II
- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik
- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Saat mendaftar PPPK guru, empat kriteria pelamar di atas harus memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:
a. WNI
b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan; dan
g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
2. Pelamar hanya Bisa Daftar Satu Kali
Dalam proses pelamaran PPPK guru, satu pelamar hanya bisa melamar di satu instansi dan satu formasi jabatan.
Selain itu, pelamar yang sudah mendaftar di jalur seleksi PPPK, tidak boleh mendaftar di jalur CPNS.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17.
Apabila pelamar diketahui mendaftar lebih dari satu intansi dan atau 1 jababatan maka pelamar dapat dianggap gugur atau dikenai sanksi sesuatu peraturan perundang-undangan.
3. Tahapan seleksi
Tahapan seleksi PPPK guru diattur dalam Bab III Bagian Ketujuh.
Dalam pasal 19 disebutkan proses seleksi PPPK guru diadakan dalam dua tahap yakni:
- Seleksi admiistrasi
- Seleksi kompetensi
Adapun ketentuan seleksi kompetensi sebagai berikut:
- Seleksi kompetensi menggunakan sistem CAT-UNBK.
- Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
- Seleksi kompetensi memuat:
a. Kompetensi Teknis
b. Kompetensi Manajerial
c. Kompetensi Sosial Kultural
- Seleksi kompetensi dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali seleksi yang terdiri dari:
a. seleksi kompetensi I
b. seleksi kompetensi II
c. seleksi kompetensi III
- Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi sebagaimana mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
- Wawancara sebagaimana dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK.
Baca juga: Informasi Alur dan Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Cek di Sini
4. Nilai Ambang Batas
Nilai Ambang Batas dalam seleksi PPPK guru diatur dalam pasal 27.
Nilai Ambang Batas terdiri dari tiga hal yakni:
a. Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis
b. Nilai Ambang Batas kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
c. Nilai Ambang Batas wawancara
(TribunSumsel/Abu Hurairah)