Breaking News:

Penanganan Covid

Kasus Covid-19 Melonjak, Gubernur DIY Akan Berlakukan PPKM Mikro, Ini Deretan Aturan yang Diterapkan

Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X, akan melakukan pengetatan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

TribunNewsmaker.com Kolase/ Shutterstock/ KOMPAS.COM/A. FAIZAL
Gubernur DIY akan berlakukan PPKM Mikro untuk menekan penyebaran virus corona 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarat (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X, akan melakukan pengetatan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Hal ini dilakukan demi menekan tingkat kasus Covid-19 yang kian hari mengalami kenaikan.

Dikutip dari TribunJogja.com, keputusan ini dipilih setelah digelarnya rapat koordinasi antara Gubernur DIY dengan perwakilan RS rujukan Covid-19, akademisi, serta bupati dan wali kota, Senin (21/6/2021).

Pada rapat tersebut, Sri Sultan HB X meminta kepada seluruh kepala daerah di wilayah DIY untuk segera memperkuat dan membentuk satuan tugas (satgas) Covid-19 di setiap RT dan RW. 

Pasalnya, satgas dinilai memiliki peran penting dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan maupun kerumunan masa di level paling bawah.

Satgas diharapkan dapat membantu upaya mengawasi kegiatan-kegiatan yang biasa digelar masyarakat untuk penegakan aturan dalam kebijakan PPKM mikro.  

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Tempat Isolasi Mandiri Terbaru, Ini Daftarnya

Baca juga: KASUS Positif Covid-19 Meroket, Mall, Restoran, Warung Makan dan Cafe Boleh Buka Sampai Jam 8 Malam

"Perlu membatasi di antara mereka yang ada di setiap kelurahan agar satgas yang belum terbentuk mohon bisa diselesaikan yang ada di kelurahan," ujar Sri Sultan HB X, Senin (21/6/2021).

Sri Sultan HB X juga menuturkan, wacana lockdown yang dulu sempat dilontarkan merupakan solusi terakhir jika pandemi tak kunjung dapat dikendalikan.

Kebijakan tersebut diakui Sri Sultan HB X sulit untuk dilakukan.

Hal ini lantaran apabila memilih lockdwon, tentunya bakal membawa konsekuensi besar. 

Ketika karantina wilayah diberlakukan, otomatis perekonomian masyarakat akan terganggu sehingga Pemda DIY harus menanggung segala kebutuhan warganya.

Sri Sultan HB X mengaku tak sanggup jika harus menghidupi seluruh warga DI Yogyakarta.

"(Jika lockdown) orang jualan nggak ada. Yang buka hanya apotek dan supermarket, yang lain tutup."

"Pemerintah harus ganti duit untuk masyarakat, untuk beli makan. Ya kalau kita tidak kuat," terang Sri Sultan HB X.

"Ya enggak, tidak ada kalimat lockdown. Saya tidak kuat meragati (membiayai) semua rakyat se-Yogya. Itu pilihan terakhir," tambah Raja Keraton Yogyakarta ini.

Aturan PPKM Mikro di Kabupaten Bantul

Sementara itu, dikutip dari Instagram resmi Pemerintah Kabupaten Bantul, @pemkabbantul, Selasa (22/6/2021), berdasarkan instruksi dari Bupati Bantul, Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Kesembilan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Bantul adalah sebagai berikut:

Aturan PPKM Mikro di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.
Aturan PPKM Mikro di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. (Instagram @pemkabbantul)

Perdagangan dan Jasa

- Kegiatan Pasar Rakyat dibatasi sampai jam 13.00 WIB;

- Toko Swalayan, toko kelontong dan sejenisnya jam buka paling lama jam 21.00 WIB;

- Pusat kuliner, kafe, restoran, jasa boga, pedagang kaki lima, dan sejenisnya diijinkan memberikan pelayanan sampai jam 21.00 WIB, dengan kapasitas tempat duduk 50 persen, dan pelayanan dibawa pulang sampai jam 22.00 WIB.

Kemasyarakatan, Seni, Sosial dan Budaya

- Kegiatan kemasyarakatan, rapat, rukun tetangga, dasawisma, PKK agar ditunda pelaksanaannya;

- Acara upacara kematian haru ada pemberitahuan kepada lingkungan padukuhan atau desa setempat, menyegerakan pemakaman jenazah dan doa bersama tahlilan terbatas untuk keluarga inti;

- Kegiatan pentas seni, sosial, dan budaya ditiadakan.

Kegiatan Tempat Peribadatan

- Masyarakat yang berada di zona merah dan zona oranye agar melaksanakan kegiatan peribadatan di rumah masing-masing;

- Sementara kegiatan peribadatan rutin di zona kuning dan zona hijau diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan dengan kapasitas 50 persen;

- Dilarang melaksanakan kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan seperti pengajian umum, mujahadah, pertemuan, dan sejenisnya sampai kondisi memungkinkan.

Tempat Wisata dan Rekreasi

- Jam buka tempat rekreasi dibatasi mulai jam 05.00-20.00 WIB;

- Pengunjung di tempat wisata dibatasi 50 persen;

- Pengelola wisata wajib membentuk Satgas Covid-19;

- Objek wisata yang dikelola pemerintah akan ditutup setiap Sabtu dan Minggu;

- Fasilitas umum dapat dibuka dengan pembatasan 50 persen pengunjung.

Adat Istiadat atau Hajatan

- Dilarang melaksanakan acara hajatan atau pernikahan, syukuran, dan kegiatan adat istiadat sejenis di wilayah zona merah dan oranye;

- Sementara zona kuning dan hijau diperbolehkan dengan menerapkan pembatasan tamu undangan maksimal 50 orang.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJogja.com/Yuwantoro Winduajie)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Covid-19 Naik, Gubernur DIY akan Berlakukan PPKM Mikro

Catatan Redaksi:

Bersama kita lawan virus corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Baca artikel terkat Covid-19 lainnya di sini

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BantulYogyakartaCovidPPKM mikroSri Sultan Hamengkubuwono X
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved