Breaking News:

CEK Hasil Pengumuman PPDB SMA/SMK Jateng 2021, Klik ppdb.jatengprov.go.id, Simak Syarat Daftar Ulang

Hasil seleksi PPDB SMA/SMK di Jawa Tengah diumumkan hari ini, berikut ini link-nya dan syarat untuk daftar ulang.

Tangkap layar ppdb.jatengprov.go.id
Cek pengumuman PPDB SMA/SMK Jateng di laman resmi ppdb.jatengprov.go.id 

- Daftar Ulang di Sekolah yang diterima: 28 Juni - 2 Juli 2021

- Hari Pertama Masuk Sekolah: 12 Juli 2021

Setelah dinyatakan diterima, calon peserta didik selanjutnya melakukan daftar ulang di sekolah yang diterima.

Berikut ini sejumlah ketentuan dan persyaratan daftar ulang PPDB Jateng untuk SMA dan SMK.

Ketentuan Daftar Ulang

1. Peserta didik yang diterima di Satuan Pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri;

2. Persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah keseluruhan dokumen yang dipergunakan oleh Calon Peserta Didik pada saat melakukan pendaftaran secara daring sesuai dengan jalur yang dipilih dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh sekolah;

3. Pada saat pelaksanaan daftar ulang, keseluruhan dokumen akan diverifirkasi oleh Satuan Pendidikan masing-masing, dan Calon Peserta Didik membawa dokumen asli serta menyerahkan fotocopy dokumen kepada sekolah.

Persyaratan Daftar Ulang

SMA

Kelengkapan dokumen pendaftaran yang akan verifikasi oleh Satuan Pendidikan pada saat daftar ulang sebagai berikut:

Jalur Zonasi

a. Buku Rapor SMP/sederajat;

b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbi&an oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan;

c. Ijazah SMP/sederuJat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/r3azah Program Paket Blljazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilaildihargai samalsetingkat dengan SMP;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PPDBPPDB Online JatengJawa TengahSMA/SMK
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved