Breaking News:

SIAP-SIAP, Pendaftaran PPDB Sumatera Utara Jenjang SMA Dibuka Besok 28 Juni 2021, Simak Syaratnya!

Pendaftaran PPDB Sumatera Utara dibuka mulai besok Senin 28 Juni 2021, perhatikan syarat daftar!

https://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/jadwal.html
Pendaftaran PPDB Sumatera Utara untuk jenjang SMA dibuka besok 28 Juni 2021. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut ini jadwal Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumatera Utara tahun 2021/2022.

Pendaftaran PPDB 2021 Sumatera Utara untuk jenjang SMA akan dibuka mulai besok Senin 28 Juni 2021.

Diketahui, pendaftaran PPDB 2021 Sumatera Utara untuk jenjang SMA akan dilakukan secara online.

Calon peserta didik yang telah mendaftar Jalur Zonasi pada 13 - 18 Juni 2021, diminta untuk memeriksa kembali data registrasi.

Calon peserta didik hanya perlu memasukkan NISN pada menu Cek Zonasi Valid.

Untuk pendaftaran PPDB jenjang pendidikan SMA, ada hal lain yang juga perlu diperhatikan.

Data yang ditampilkan adalah data calon peserta didik yang berhasil mendaftar melalui Jalur Zonasi.

Jika notifikasi NISN tidak ditemukan, maka calon peserta didik bisa mendaftar lagi pada tanggal 28 Juni - 2 Juli 2021.

Untuk jenjang SMK, pendaftaran untuk semua jalur akan dibuka  3 Juli 2021 hingga 8 Juli 2021.

Baca juga: LINK Pendaftaran PPDB Jabar SMA Jalur Zonasi, Ini Tahapan & Cara Isi Data, Dibuka hingga 1 Juli 2021

Baca juga: SYARAT & TATA CARA Pendaftaran PPDB Online Riau SMA/SMK, Via ppdb2021.riau.go.id, Mulai 28 Juni 2021

Jadwal PPDB Sumatera Utara 2021

- Perbaikan sistem : 18 Juni - 27 Juni 2021

- Pendaftaran Peserta Didik Baru SMA Negeri : 28 Juni - 2 Juli 2021

- Pengumuman Peserta Didik Baru SMA Negeri : 3 Juli - 4 Juli 2021

- Pendaftaran Peserta Didik Baru SMK Negeri : 3 Juli - 8 Juli 2021

- Pengumuman Peserta Didik Baru SMK Negeri : 9 Juli - 10 Juli 2021

Jalur Pendaftaran PPDB Online

1. Jalur afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Kuota jalur afirmasi adalah 20%.

Syarat:

- Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP

- calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021

- Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021

- Jika peserta tidak memiliki KK, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. 

- Scan asli surat pernyataan dari orang tua/wali bermaterai Rp 10.000 tentang kebenaran keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.

- Scan asli surat keterangan dari Psikolog/Psikiater/Terapis/Kepala Sekolah Asal (SMP/sederajat) tentang kekhususan calon peserta didik berkebutuhan khusus dengan kebutuhan khusus ringan/mampu mengikuti pembelajaran, bagi calon Peserta Didik Berkebutuhan Khusus.

2. Jalur Prestasi

Kuota jalur prestasi adalah 25% untuk SMA dan 65% untuk SMK.

Syarat:

- Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP

- Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021

- Jika peserta tidak memiliki KK, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. 

- Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

- Scan asli rapot semester 1 sampai dengan semester 5.

- Mengunggah rapor SMP/Sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi(angka) dari SMP/sederajat

- Cek nilai akreditasi sekolah asal SMP/sederajat.

- Scan asli surat Pernyataan Keabsahan Prestasi dari Sekolah Asal SMP/sederajat.

3. Jalur Zonasi

Jalur zonasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMKNegeri yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

Kuota jalur zonasi adalah 50% untuk SMA Negeri dan 10% untuk SMK Negeri.

Syarat:

- Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP

- Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

- Jika peserta tidak memiliki KK, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. 

4. Jalur Perpindahan Orang Tua

Kuota jalur perpindahan orang tua 5%, diperuntukkan bagi peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang terdiri dari pindah Tugas Orang Tua/Wali dengan Penugasan instansi, lembaga, kantor atau perusahaan, anak Guru/Tenaga Kependidikan dan Anak Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19.

Syarat:

> Ketentuan jalur perpindahan orang tua/wali:

- Scan asli surat penugasan dari instansi, lembaga, dan kantor.

- Scan asli surat keterangan domisili dari pejabat yang berwenang.

> Ketentuan anak Guru/Tenaga Kependidikan:

- Scan asli surat tugas orang tua sebagai Guru/Tenaga Kependidikan SMA/SMK Negeri yang dituju dari Kepala Sekolah.

> Ketentuan anak Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19:

- Scan asli surat tugas orang tua sebagai Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19 dari Direktur Rumah Sakit atau pejabat berwenang.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pendaftaran PPDB Sumatera Utara Jenjang SMA Dibuka 28 Juni 2021, Ini Jadwal & Syarat Daftarnya

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PPDBPPDB 2021Sumatera Utara
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved