Breaking News:

VIRAL Pria Asal Indonesia Tak Pakai Baju di Jalanan Jepang & Buat Keributan, Sampai Panjat Mobil

Heboh pemberitaan mengenai pria Indonesia yang membuat keributan di jalanan Jepang, tak pakai baju dan merusak barang

SS/YOUTUBE/URA NEWS via Kompas
Pria Indonesia tak pakai baju membuat keributan di jalanan Jepang 

Dirinya mengaku bernama Denny Pieterson Makagansa.

Saat diinterogasi, Denny mengaku sudah menghancurkan mobil polisi.

Videonya pun viral dan beredar di Youtube.

Polisi kini sedang mendalami kasus ini.

Selain menginterogasi Denny, polisi juga akan memanggil pihak pengendara yang jadi korban.

Belum diketahui alasan terjadinya penyerangan tersebut.

Aturan Baru Soal Visa ke Jepang

Pengumuman Kementerian Luar Negeri Jepang, Selasa (20/4/2021).
Pengumuman Kementerian Luar Negeri Jepang, Selasa (20/4/2021). (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)

Per 20 April 2021 Pemerintah Jepang menerbitkan aturan baru mengenai pengaturan visa bagi 152 negara dan wilayah yang hendak memasuki Jepang.

Aturan ini diketahui lebih ketat dari aturan yang sudah ada sebelumnya.

"Untuk sementara waktu, warga negara asing yang telah tinggal di salah satu dari 152 negara/wilayah berikut dalam waktu 14 hari sebelum permohonan pendaratan akan ditolak untuk memasuki Jepang sesuai dengan Pasal 5 ayat (1), butir (xiv) dari Undang-Undang Kontrol Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi, kecuali jika terdapat keadaan luar biasa khusus," tulis pengumuman tersebut.

Informasi dapat dibaca pada link ini:
https://www.mofa.go.jp/ca/fna/page4e_001053.html?fbclid=IwAR2teV9w1i3z_oVk7hirEbxVLwxJ1YoIawNpV86tUxvRHDyz9RaUoMHoOVI#section1

Penolakan masuk ini tidak berlaku kalau untuk transit saja atau pengisian bahan bakar di Jepang, tetapi dikenakan larangan masuk, tunduk pada penolakan izin masuk, apabila warga asing tersebut memasuki Jepang.

Peraturan yang telah diperbaharui tersebut berlaku pula bagi warga negara Indonesia di samping 151 negara dan wilayah lainnya.

Pembaharuan aturan itu juga terutama kepada masalah karantina di Jepang yang semakin ketat akibat munculnya mutan baru virus corona belakangan ini.

"Mulai 19 Maret 2021, semua pelancong termasuk warga negara Jepang harus menyerahkan sertifikat hasil tes negatif yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum berangkat dari negara/kawasan tempat tinggal pelancong saat memasuki Jepang. Kalau tidak maka mereka ditolak masuk ke Jepang sesuai dengan Undang-Undang Karantina."

Halaman
123
Tags:
JepangIndonesiaviralpolisiTalitha Desena Darenti
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved