Breaking News:

CPNS 2021

HARI INI 29 Juni Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 Diumumkan, Simak Cara Buat Kartu Kuning, Siapkan KTP

Jadwal pendaftaran CPNS 2021 diumumkan hari ini Selasa 29 Juni 2021, simak cara buat kartu kuning sebagai syarat mendaftar.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Jadwal pendaftaran CPNS 2021 diumumkan hari ini Selasa 29 Juni 2021, simak cara buat kartu kuning. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kabar gembira untuk kamu yang akan mendaftar CPNS 2021.

Pasalnya, jadwal pendaftaran CPNS 2021 kabarnya akan diumumkan hari ini Selasa (29/6/2021). 

Menjelang pengumuman, sejumlah instansi telah mengumumkan daftar formasi CPNS 2021.

Beberapa di antaranya juga telah mengumumkan rencana seleksi CPNS 2021.

Sementara itu, formasi yang dibutuhkan CASN kali ini sebanyak 707.622 formasi.

Hal itu berdasarkan data KemenpanRB pada 13 Juni 2021.

Salah satu syarat untuk mendaftar CPNS 2021 adalah membuat kartu kuning

Berikut ini cara membuat kartu kuning sebagai syarat melamar CPNS 2021.

Diketahui, kartu kuning memiliki dua halaman dan berbentuk persegi panjang.

Baca juga: SYARAT Pendaftaran CPNS & PPPK 2021, Ini Swafoto yang Benar & Warna Background, Via sscasn.bkn.go.id

Baca juga: CPNS 2021 - Jadwal Pelaksanaan Diumumkan 29 Juni, BKN Beri Penjelasan, Ini Kisi-kisi TKP, TWK, & TIU

Ilustrasi CPNS 2021.
Cara membuat kartu kuning untuk melamar CPNS 2021. (Instagram humas.ipdn)

Pada kartu kuning tersebut, halaman pertama berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun.

Sementara di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota.

Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub.

Jika kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat.

Cara membuat kartu kuning online:

1. Masukan No. KTP / No. HP / Email beserta Password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER, kemudian klik “Masuk Sekarang

Halaman 1/4
Tags:
CPNS 2021formasi CPNS 2021kartu kuningPendaftaran CPNS 2021
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved