Penanganan Covid
KASUS Covid-19 Meroket Jelang PPKM Darurat Pada 3 Juli 2021, Pecah Rekor Capai 24.836 Per 1 Juli
Presiden Jokowi resmi berlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Editor: Candra Isriadhi
Update corona atau Covid-19 di Indonesia bisa diakses di sini.
Dengan adanya penambahan kasus Covid-19 yang terus-menerus terjadi, maka pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat.
PPKM Darurat ini diberlakukan khusus di wilayah Jawa-Bali.
Daftar Wilayah yang Melakukan PPKM Darurat
Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Darurat untuk menekan laju lonjakan Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers virtual di YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kamis (1/7/2021) siang.
Luhut menilai, kebijakan penerapan PPKM Darurat telah disusun secara cermat melalui kajian serta mendengarkan pandangan dari berbagai pihak.
Seperti epidemiologi, asosiasi kedokteran, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya.
Serta berdasarkan pengalaman penanganan pandemi Covid-19 dari negara lain.

“Saya pikir apa yang kami siapkan ini saya kira persiapannya hal yang paling maksimal, dan sudah juga kami laporkan kepada Presiden. Presiden juga setuju dengan langkah-langkah ini,” kata Luhut.
Dalam kesempatan ini, Luhut juga mengatakan, cakupan PPKM Darurat di Jawa-Bali berlaku di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4.
Juga 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3.
Dikutip dari setkab.go.id, berikut cakupan wilayah yang menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli:
a. DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 meliputi:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.