Breaking News:

Penanganan Covid

KASUS Covid-19 Meroket Jelang PPKM Darurat Pada 3 Juli 2021, Pecah Rekor Capai 24.836 Per 1 Juli

Presiden Jokowi resmi berlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Editor: Candra Isriadhi
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi mall selama PPKM atau PSBB. 

Update corona atau Covid-19 di Indonesia bisa diakses di sini.

Dengan adanya penambahan kasus Covid-19 yang terus-menerus terjadi, maka pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat.

PPKM Darurat ini diberlakukan khusus di wilayah Jawa-Bali.

Daftar Wilayah yang Melakukan PPKM Darurat 

Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Darurat untuk menekan laju lonjakan  Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers virtual di YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kamis (1/7/2021) siang.

Luhut menilai, kebijakan penerapan PPKM Darurat telah disusun secara cermat melalui kajian serta mendengarkan pandangan dari berbagai pihak.

Seperti epidemiologi, asosiasi kedokteran, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya.

Serta berdasarkan pengalaman penanganan pandemi Covid-19 dari negara lain.

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. (Tangkap Layar YouTube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI)

“Saya pikir apa yang kami siapkan ini saya kira persiapannya hal yang paling maksimal, dan sudah juga kami laporkan kepada Presiden. Presiden juga setuju dengan langkah-langkah ini,” kata Luhut.

Dalam kesempatan ini, Luhut juga mengatakan, cakupan PPKM Darurat di Jawa-Bali berlaku di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4.

Juga 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3.

Dikutip dari setkab.go.id, berikut cakupan wilayah yang menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli:

a. DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 meliputi:

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Lawan Covid-19Covid-19 DeltaCovid-19PPKMaturan PPKM Jawa-BaliPPKM DaruratJawaBalipemerintahKabupatenkota
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved