Breaking News:

Idul Adha 2021

SAMBUT Idul Adha 2021, Bolehkah Bayar Kurban dengan Cara Berutang Atau Arisan? Ini Penjelasannya

Bagaimana hukumnya jika membayar kurban dengan cara berutang atau arisan? Ustadz Ammi Nur Baits beri penjelasan.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Hukum berkurban dibayar dengan cara berutang atau arisan. 

Ia menjelaskan ada sebagian ulama yang menganjurkan meski berutang.

Di antara ulama yang membolehkan itu adalah Imam Abu Hatim.

Imam Abu Hatim menukil dari tafsir Ibnu Katsir dari Sufyan At Tsauri (Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj:36).

Dalam riwayat Sufyan At Tsauri mengatakan: "Dulu Abu Hatim pernah berutang untuk membeli unta kurban.

Beliau ditanya: 'Apakah kamu berutang untuk membeli unta kurban?'

Lalu beliau menjawab:'Saya mendengar Allah SWT berfirman:

لَكُمْ فِيهَا خَيْر

"Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (unta-unta kurban tersebut).” (Al Quran Surat Al Hajj:36).

Dewan Pembina Konsultansi Syariah itu lanjut menjelaskan bahwa hukum berutang dalam kurban ini sama halnya dengan masalah berutang pada akikah.

Meski begitu kata, Ustadz Ammi Nur Baits, sebagian ulama juga menyarankan untuk mendahulukan pelunasan utang dari berkurban.

Sebagaimana dijelaskan dalam fatwa ulama Syaikh Ibn Utsaimin dan ulama lainnya.

“Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutangnya daripada berkurban.” (Syarhu-l Mumti’, 7/455).

Secara tegas, Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan dua pendapat di atas tidak bertentangan.

Hanya saja kata dia, perbedaan pendapat didasari tergantung pada keadaan orang yang berutang.

Menurutnya, sikap ulama menyarankan boleh arisan maupun berutang membeli hewan kurban untuk orang yang mudah melunasi utang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Idul Adha 1442 HIdul Adha 2021hewan kurbanUstadz Ammi Nur Baits
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved