Breaking News:

FAKTA di Balik Video Petugas PPKM & Anggota Paspampres Ribut, 4 Polisi Diperiksa Propam, Minta Maaf

Inilah fakta di balik video keributan antara petugas PPKM Darurat dan anggota paspampres.

TribunMedan/ist
Insiden petugas di Penyekatan PPKM Darurat di Jakarta dengan seorang personel Paspampres viral. 

Senada dengan Ady, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa juga mengatakan pihaknya sudah memeriksa anggota dengan terlibat keributan dengan personel Paspampres itu.

”Berkaitan dengan video itu, kami melakukan pemeriksaan kepada anggota yang salah paham di Kalideres itu,” kata Bhirawa.

Bhirawa menjelaskan, keributan itu terjadi karena kesalahpahaman saja.

”Iya benar, tapi nggak berantem. Yang di lapangan menyampaikan hal-hal yang harus disampaikan oleh anggota. Nggak ada yang berantem, salah paham aja,” ungkap Bhirawa.

Bhirawa mengatakan pihaknya akan mempelajari kasus tersebut. Di sisi lain, ia menekankan agar personel mengedepankan sikap humanis dalam penegakan PPKM darurat ini.

"Untuk sementara kalau kita perhatikan dari video itu kan memang sikapnya marah-marah ya anggota kita itu. Memang kan di dalam melayani masyarakat seharusnya lebih humanis, lebih sopan."

"Ya kalau di dalam aturan kita di dalam peraturan disiplin memang di dalam layani masyarakat anggota Polri tidak boleh bersikap seperti itu. Jadi kemungkinan kita akan periksanya ke arah situ. Pemeriksaan masih berlangsung," tambahnya.

Tak Tinggal di Asrama

Komandan Paspampres Mayor Jendral TNI Agus Subiyanto mengatakan, sebagian besar anggota Paspampres memang tak lagi tinggal di asrama yang disediakan di Ibukota.

Mereka kata dia, hampir 75 persen tersebar di wilayah Jabodetabek.

Maka para anggota Paspampres ini harus pulang pergi untuk berdinas dan dipastikan melalui sejumlah titik penyekatan di masa PPKM Darurat ini.

"Aturan PPKM Darurat belum dipahami petugas di lapangan tentang sektor esensial, nonesensial, kritikal. Yang bekerja di sektor ini boleh melewati penyekatan," kata Agus.

Dalam aturan terkait PPKM Darurat Jawa Bali, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 mengecualikan pembatasan untuk sektor esensial dan kritikal.

Beberapa bidang yang masuk sektor kritikal adalah objek vital nasional serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Sehingga harus ada sosialisasi instruksi tersebut," kata dia.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3/4
Tags:
PPKMviralPaspamprespolisi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved