Breaking News:

Mantan Istri Atalarik Menangi Hak Asuh, Tapi Tak Bisa Bersama Anak, Kuasa Hukum: Hancur Betul Marwa

Mantan istri Atalarik Syah telah menangi hak asuh, tetapi tidak bisa bersama anak, kuasa hukum ungkap kondisi Tsania Marwa: Hancur

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Tsania Marwa menangis saat berada di kediaman Atalarik Syach karena belum bisa mengajak anaknya pulang, Cibinong Kabupaten Bogor, Kamis (29/4/2021) - Berusaha bawa pulang kedua anaknya, tangis Tsania Marwa pecah karena dipikir ingin lakukan penculikan. 

"Ya cuman (Atalarik) tega berbuat begitu, enggak bisa dibayangkan manusia itu sedemikian parahnya kepada Marwa," ujarnya.

Terlebih saat eksekusi pengambilan anak, kata Herdyan, usaha Marwa seakan dihalangi oleh kuasa hukum dan keluarga dari mantan suaminya tersebut.

"Kalau urusan anak kan harusnya sama orangtuanya, orang lain tidak bisa menghalangi. Itu yang disesalkan sih," katanya.

Oleh sebab itu, Herdyan Saksono  meminta Atalarik Syah agar patuh terhadap putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung.

Serta memberikan anak-anak agar diasuh dan tinggal bersama Tsania Marwa.

"Ini sudah konyol. Atalarik harus patuh dengan hukum," ujar Herdyan Saksono.

Eksekusi kembali

Tsania Marwa akan kembali melakukan eksekusi pengambilan kedua anaknya dari mantan suami, Atalarik Syah.

Rencana eksekusi pengambilan anak dari Atalarik Syah masih dipikirkan strateginya.

Waktunya juga belum ditentukan karena saat in masih masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Belum difinalisasi, tapi sudah ada pembahasan. Belum ambil langkah, karena lagi PPKM Darurat. Mungkin setelah itu," kata Herdyan Saksono.

Herdyan menambahkan, kliennya ingin sekali kedua anak tinggal bersamanya sesuai putusan pengadilan.

Namun, keinginan tinggal bersama anak-anak belum bisa terlaksana, karena tidak ada itikad baik dari Atalarik, pasca-eksekusi anak beberapa waktu lalu.

"Ya dalam artian memang pengadilan sudah memberikan yang terbaik cuman mindset dari jurusita, panitera cuma segitu saja gitu loh," ujarnya.

"Maksudnya tidak ada aturan tertulis pelaksanaan yang jelas dan koordinasi yang tegas diatur dalam sebuah pelaksanaan eksekusi itu enggak ada," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Tags:
Atalarik SyachTsania Marwahak asuh anakSengketa Perebutan AnakPengadilan AgamaCibinongHerdyan Saksono
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved