Breaking News:

Idul Adha 2021

LENGKAP! Waktu, Tata Cara & Lafadz Takbiran Hari Raya Idul Adha 2021, Bacaan Panjang serta Pendek

Inilah tata cara serta lafadz takbiran Hari Raya Idul Adha 2021 / 1442 H bacaan panjang dan pendek.

Tribun Sumsel
Waktu, tata cara dan lafadz takbiran Hari Raya Idul Adha 2021. 

Allah Maha Besar (3 kali)

Tidak ada Tuhan melainkan Allah, Allah Maha Besar dan segala puji bagi Allah, Allah Maha Besar dan Maha Agung dan segala puji bagi Allah.

Maha suci Allah pada pagi dan petang, tiada Tuhan melainkan Allah dan tidak ada yang kami sembah kecuali hanya Allah, dengan iklas kami beragama kepadaNya, walaupun orang-orang kafir membenci.

Tidak Ada Tuhan melainkan Allah sendiriNya, benar janjiNya, dan Dia menolong akan hambaNya, dan Dia mengusir musuh NabiNya dengan sendiriNya, tiada Tuhan melainkan Allah, Allah Maha Besar Allah Maha Besar dan bagiNya segala puji".

Panduan Takbiran Kemenag

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta agar masyarakat  melaksanakan takbiran dan Salat Iduladha di rumah masing-masing di masa PPKM Darurat.

Hal ini untuk melindungi masyarakat dari persebaran Covid-19. 

Menteri Agama sudah mengeluarkan edaran No SE 17 tahun 2021.

"Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini," tegas Menag di malan resmi.

Surat Edaran ini, kata Menag, juga mengatur penyelenggaraan takbiran.

Menurutnya, takbiran di masjid/musala yang berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara.

Demikian juga dengan takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki, ditiadakan.

"Kemenag mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran," jelas Menag.

"Tidak ada pelaksanaan salat Iduladha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Id dilakukan di rumah masing-masing," tegasnya.

Menag menambahkan, ketentuan yang sama juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, tapi masuk dalam zona merah dan oranye. Takbiran dan Salat Iduladha di masjid/musala yang masuk zona merah dan oranye juga ditiadakan, termasuk takbiran keliling. 

"Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona Merah dan Oranye, ketentuannya sama, takbiran dan Salat Idul Adha di rumah," tandasnya

(TribunPontianak/ Nasaruddin)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Lafadz Takbiran Idul Adha dan Tata Cara Takbiran Hari Raya Idul Adha

-Artikel lainnya terkait Idul Adha di sini

Tags:
Idul Adhatakbiran1442 HsalatHari Rayakurban
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved