PPKM Darurat Diperpanjang, Aturan Longgar Mulai 26 Juli, Warung Makan Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam
Presiden Jokowi putuskan PPKM Darurat diperpanjang, ada pelonggaran mulai 26 Juli, simak aturan baru.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diperpanjang.
PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Keputusan itu diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan resminya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).
"PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19," katanya.
PPKM Darurat diberlakukan guna mengurangi tingkat kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.
Sehingga, rumah sakit tidak lumpuh lantaran over kapasitas.
Hal itu juga dilakukan agar pelayanan kesehatan untuk pasien penyakit kritis tidak terganggu.
Baca juga: Sepi Imbas PPKM, Viral Pasangan Foto Prewedding di Tengah Jalan Palembang, Cuek Terekam CCTV
Baca juga: MAKIN Banyak Bansos Dicairkan Pemerintah Selama PPKM, Balita dan Ibu Hamil Dapat Rp 3 Juta

"Namun, Alhamdulillah kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," lanjut Jokowi.
"Kita selalu memantau memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara masyarakat yang terdampak dari PPKM darurat ini."
Di kesempatan itu, Presiden Jokowi menegaskan PPKM awalnya direncanakan berakhir 20 Juli, kini diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Pihaknya menambahkan jika tren kasus covid-19 terus mengalami penurunan, maka nantinya tanggal 26 Juli 2021 Pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.
Beberapa poin penting terkait aturan-aturan pembatasan aktivitas masyarakat dalam pelonggaran PPKM Darurat, rencana mulai 26 Juli nanti juga dijelaskan Presiden Jokowi.
Aturan-aturan tersebut yakni:
1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.
2. Pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%.