Virus Corona
Tuai Pro Kontra, Ini Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM, Ada Perubahan Aturan, Termasuk Warung Makan
Inilah alasan pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 25 Juli.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah alasan pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 25 Juli.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga hingga 25 Juli 2021 mendatang.
PPKM Darurat seharusnya telah berakhir pada 20 Juli 2021 kemarin, setelah sebelumnya berlangsung selama dua pekan.
Kini pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat.
Bukan selama enam minggu atau hingga akhir Juli 2021 melainkan bertambah lima hari.
Alasan perpanjangan diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM darurat, Luhut Binsar Pandjaitan.
Dikatakan Luhut, kebijakan itu harus diambil lantaran tren kasus Covid-19 masih fluktuatif.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Aturan Longgar Mulai 26 Juli, Warung Makan Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam
Baca juga: LENGKAP! Aturan Baru Perpanjangan PPKM Darurat Hingga 25 Juli, Untuk Pasar, Warung Makan, Toko, DLL

"(PPKM darurat) diperpanjang.
Kenapa sampai tanggal 25? Karena memang kita usulkan, kita pelajari, semua kita dengarkan," ujar Luhut dalam dialog yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (20/7/2021) malam.
"Kalau kita lihat trennya, semua flattening.
Tapi ini kan fluktuatif, tidak serta merta (menurun) Jadi kita sangat hati-hati melihat itu," tutur dia.
Menurut Luhut, data kasus Covid-19 dan tingkat mobilitas masyarakat mulai tampak melandai.
Namun, pemerintah perlu mempertimbangkan sejumlah hal sebelum melonggarkan PPKM darurat.
"Di dunia ini, tidak ada kebijakan habis ditutup langsung dibuka.
Pengalaman di India, di Malaysia dan lainnya itu setelah (pembatasan) dibuka, kasus naik lagi eksponensial," ujar Luhut.
"Kita tidak mau seperti itu, karena varian Delta ini tujuh kali lebih dahsyat penularannya dairpada varian Alpha," lanjutnya.
Luhut mengatakan, pemerintah akan kembali mengevaluasi pelaksanaan PPKM darurat.
Kemudian, hasil evaluasi akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada 25 Juli.
"Sekarang kan tanggal 20 Juli, nanti kalau berjalan baik, artinya kita masih menjalankan protokol kesehatan dan keterisian RS baik, tanggal 25 Juli akan kita laporkan kepada presiden," ujarnya.
Luhut memprediksi, kebijakan PPKM darurat akan berdampak pada penurunan status suatu daerah, dari level risiko penularan tinggi ke risiko penularan sedang hingga rendah.
"Kalau semua berjalan baik, nanti akan banyak daerah di Jawa dan Bali levelnya menurun dari level empat ke level tiga. Bahkan ada yang menurun hingga level dua," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan PPKM darurat dapat dibuka secara bertahap pada 26 Juli 2021.
Namun Jokowi menekankan, pembukaan tersebut harus berdasarkan pada penurunan tren kasus Covid-19.
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," tuturnya, Selasa malam.
Jokowi juga mengungkapkan, PPKM darurat yang berlaku sejak 3 Juli 2021 merupakan kebijakan yang tidak bisa dindari dan harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.
Kebijakan ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 serta mengurangi kebutuhan masyarakat terkait pengobatan di RS.
"Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran overkapasitas pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," kata Jokowi.
"Namun alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," tambahnya.
Aturan Baru Selama PPKM Darurat
Pemerintah Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan perpanjangan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) Darurat di area Jawa-Bali hingga Minggu (25/07/2021) mendatang.
Presiden menegaskan setelah PPKM Darurat diperpanjang akan ada relaksasi secara bertahap jika tren kasus Covid-19 menurun.
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar Jokowi.
Dalam konferensi pers pada Kamis (20/07/2021), Presiden mengungkapkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan usaha sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00.
“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan usaha sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00," ujar Presiden.
"Tentu saja pembukaan ini harus diikuti dengan penetapan protokol kesehatan yang ketat. Maksimum waktu makan setiap pengunjung adalah tiga puluh menit saja,” lanjutnya.
Selain tempat makan, Jokowi menjelaskan pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet ponsel pangkas rambut, laundry dan usaha kecil lainnya yang sejenis juga diizinkan buka hingga pukul 21.00.
“Pembukaan ini harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan pengaturannya akan dilakukan oleh pemerintah daerah,” jelas Jokowi.
Selanjutnya, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan pemerintah untuk dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung hanya 50 persen.
Sedangkan untuk pasar tradisional yang menjual barang selain kebutuhan pokok sehari-hari hanya boleh dibuka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
“Saya minta kita semua bisa bekerja sama, bahu membahu untuk melaksanakan PPKM. Harapannya agar angka kasus penularan Covid-19 segera turun sehingga tekanan pada rumah sakit juga ikut turun,” terang Jokowo.
Karena itulah, Presiden mengimbau seluruh masyarakat Indonesia agar tetap disiplin dan selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat di aera Jawa-Bali semenjak Sabtu (03/07/2021) sampai Rabu (20/07/2021).
Saat itu, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat warung makan, rumah makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
(Kompas/ Masya Famely Ruhulessin/Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Darurat Diperpanjang, Pengunjung Warung Baru Bisa Makan di Tempat 30 Menit pada 26 Juli dan "PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli, Ini Alasan Pemerintah"
-Artikel lainnya terkait PPKM Darurat di sini