DAFTAR WILAYAH PPKM Level 4 yang Pekerjanya Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Jangan Lupa Cek BPJS-nya!
Berikut daftar wilayah PPKM Level 4 yang pekerjanya berhak mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut daftar wilayah PPKM Level 4 yang pekerjanya berhak mendapatkan subsidi gaji.
Sepert yang diketahui, pemerintah akan melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji.
BSU yang akan diberikan kepada pekerja ini sebesar Rp 1 juta.
Seperti yang diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia sedang melonjak.
Untuk menekan laju penyebaran Covid-19, pemerintah mengambil sejumlah kebijakan.
Salah satu diantaranya yakni diberlakukannya PPKM Darurat.
Terkait diberlakukannya PPKM Darurat, ada sejumlah konsekuensi yang harus ditanggung pemerintah.
Baca juga: CARA DAPAT Bantuan Diskon Listrik PLN, Diperpanjang hingga Desember 2021, Ini Syarat & Ketentuannya
Baca juga: KRITERIA Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Upah di Bawah Rp 3,5 Juta, di Zona PPKM Level 4

Diantaranya yakni bantuan yang harus digelontorkan mengingat pemberlakuan PPKM Darurat mempengaruhi pendapatan masyarakat.
Kali ini pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah untuk pekerja atau buruh.
Namun ada sejumlah syarat bagi pekerja yang akan mendapatkan subsidi upah sebsar Rp 1 juta.
Pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.
Mengutip Kompas.com, subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.
"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui konferensi pers Rabu (21/7/2021).
Ida mengatakan, ia telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4.
"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.