Breaking News:

DAFTAR WILAYAH PPKM Level 4 yang Pekerjanya Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Jangan Lupa Cek BPJS-nya!

Berikut daftar wilayah PPKM Level 4 yang pekerjanya berhak mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.

Editor: ninda iswara
YouTube Tribunnews
Daftar wilayah yang masuk zona PPKM Level 4 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut daftar wilayah PPKM Level 4 yang pekerjanya berhak mendapatkan subsidi gaji.

Sepert yang diketahui, pemerintah akan melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji.

BSU yang akan diberikan kepada pekerja ini sebesar Rp 1 juta.

Seperti yang diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia sedang melonjak.

Untuk menekan laju penyebaran Covid-19, pemerintah mengambil sejumlah kebijakan.

Salah satu diantaranya yakni diberlakukannya PPKM Darurat.

Terkait diberlakukannya PPKM Darurat, ada sejumlah konsekuensi yang harus ditanggung pemerintah.

Baca juga: CARA DAPAT Bantuan Diskon Listrik PLN, Diperpanjang hingga Desember 2021, Ini Syarat & Ketentuannya

Baca juga: KRITERIA Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Upah di Bawah Rp 3,5 Juta, di Zona PPKM Level 4

Ilustrasi BLT Subsidi gaji karyawan Rp 600 ribu
Ilustrasi BLT Subsidi gaji karyawan Rp 600 ribu (Tribunjateng.com/Rifqi Gozali)

Diantaranya yakni bantuan yang harus digelontorkan mengingat pemberlakuan PPKM Darurat mempengaruhi pendapatan masyarakat.

Kali ini pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah untuk pekerja atau buruh.

Namun ada sejumlah syarat bagi pekerja yang akan mendapatkan subsidi upah sebsar Rp 1 juta.

Pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.

Mengutip Kompas.com, subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.

"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui konferensi pers Rabu (21/7/2021).

Ida mengatakan, ia telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4.

"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.

Wilayah PPKM Level 4

Adapun daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.

Ini daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4:

DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.

Jawa Barat: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

Jawa Tengah: Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.

Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

Baca juga: CARA CEK PENERIMA Bansos Tunai, PKH, dan BPNT, Akses cekbansos.kemensos.go.id, Cukup Siapkan KTP!

Baca juga: SUBSIDI UPAH untuk Pekerja yang di PHK, Dapat Rp 1,2 Juta, Kapan Mulai Diberikan? Ini Bocorannya!

Syarat Penerima Subsidi Gaji

- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK

- BPJS akif sampai Juni 2021

- Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif

Pemerintah akan beri subsidi gaji untuk pekerja yang di PHK

Pemerintah kembali akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan ini berupa subsidi upah atau gaji untuk mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan, maupun pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, skema penyaluran bantuan subsidi upah bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu masih dibahas.

Rencananya, subsidi upah yang akan diberikan sebesar Rp 1,2 juta.

Jumlah itu akan disalurkan dalam sekali penyaluran.

"Sekarang kami sedang buat subsidi upah bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa secara virtual, Rabu (21/7/2021).

Mantan Direktur Bank Dunia itu memaparkan, kebijakan BLT gaji alias subsidi upah itu dilakukan untuk membantu para pekerja yang perusahaannya masuk dalam sektor yang terdampak pembatasan karena pandemi.

"Program bantuan tersebut akan segera selesai dalam waktu dekat," katanya.

Baca juga: Pemerintah Beri Bansos Sembako untuk Kepala Keluarga, Ringankan Beban Dampak Covid-19, Ini Syaratnya

Baca juga: DAFTAR 6 Bansos Selama Perpanjangan PPKM Darurat, BST hingga Sembako, Ditambah Bantuan Rp 200 Ribu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Kontan.co.id/ Cheppy Muhlis)

Selain Kementerian Keuangan, pembahasan subsidi upah bagi pekerja ini juga melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kami sedang membahas dengan Kemenko dan Kemenaker untuk membantu segmen pekerja yang dirumahkan dan dikurangi jam kerjanya," kata Sri Mulyani.

Selain subsidi upah, pemerintah juga telah menambah anggaran untuk program Kartu Prakerja sebesar Rp 10 triliun sehingga total anggaran program tersebut kini menjadi Rp 30 triliun.

Adapun, anggaran awal Kartu Prakerja sebesar Rp 20 triliun ditujukan untuk 5,6 juta peserta penerima program, sementara tambahan Rp 10 triliun adalah untuk 2,8 juta peserta.

Namun berbeda dengan bantuan subsidi upah yang kini sedang dibahas, tambahan anggaran Kartu Prakerja diberikan khusus untuk pekerja yang terdampak pembatasan sehingga mengalami PHK dan penurunan pendapatan.

"Kartu Prakerja ini akan difokuskan untuk pekerja yang mengalami PHK," kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, sejumlah pengusaha sempat meminta pemerintah memberikan subsidi upah bagi pekerja di tengah PPKM.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja, misalnya, meminta pemerintah memberikan subsidi gaji pekerja sebesar 50 persen.

Ia menuturkan mekanisme pemberian subsidi bisa disalurkan langsung kepada pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Jika terealisasi, pengusaha hanya menanggung 50 persen gaji.

"Subsidi ini tidak perlu diberikan kepada pusat perbelanjaan tapi langsung diberikan kepada pekerja melalui mekanisme BPJS Ketenagakerjaan atau mekanisme lainnya," ujarnya dalam diskusi Pengenaan Pelarangan Beroperasi Bagi Sektor Industri Manufaktur selama penerapan PPKM Mikro Darurat, Rabu (21/7/2021).

Sebagai informasi, tahun lalu, pemerintah memberikan subsidi upah bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta senilai Rp 600 ribu per bulan.

BLT atau bantuan subsidi upah pekerja ini diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Namun tahun ini, bantuan tersebut disetop karena belum masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Haryadi Sukamdani, kebijakan subsidi upah tahun lalu itu masih kurang tepat.

Sebab, subsidi upah sebelumnya bentuknya berupa bantuan langsung ke pekerja. Namun, pengusaha tetap diminta membayar gaji kepada pekerjanya.

"Jadi kalau bisa kayak subsidi terhadap negara untuk gaji yang jadi beban perusahaan," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Widya/Kompas.com/Mutia Fauzia/tribun network/yov/dod)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SUBSIDI Gaji Rp 1 Juta, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Pekerjanya dapat Subsidi Gaji dan Pekerja yang di-PHK dan Dirumahkan Bakal Dapat Subsidi Rp 1,2 Juta

- Berita dan artikel terkait subsidi gaji lainnya di sini -

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
subsidi gajiBantuan Subsidi UpahPPKM Level 4
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved