Breaking News:

PPKM Dilonggarkan, Pemerintah Jelaskan 4 Pertimbangannya, Soroti Dampak Ekonomi, Ini Aturan Barunya

Pemerintah perlahan mulai melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Level 4.

Editor: ninda iswara
YouTube Tribunnews
Alasan pemerintah longgarkan PPKM Darurat secara bertahap 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah perlahan mulai melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Level 4.

Seperti yang diketahui, PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Istilah PPKM Darurat pun diganti menjadi PPKM Level 4.

Rencananya, PPKM Darurat akan dilonggarkan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.

Ada banyak pertimbangan terkait dilonggarkannya PPKM Darurat.

Pemerintah pun membeberkan alasan mengapa PPKM Darurat akan dilonggarkan pada pekan depan.

Tentu saja ini tak lepas dari dampak yang ditimbulkan akibat diberlakukannya PPKM Darurat.

Baca juga: ATURAN Tegas Sistem Kerja ASN Khusus di Wilayah PPKM Level 3 dan 4 Tertaung di SE Menpan RB

Baca juga: PANDUAN Cara Dapat BLT Rp 1,2 Juta Bagi PKL Terdampak PPKM Level 4, Daftar di TNI Polri, Ini Alurnya

Sejumlah anak bermain bola di jalan protokol Raden Intan, Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (17/7/2021). Memasuki hari ke-6 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandar Lampung, situasi dan jalan yang kosong akibat penutupan saat penyekatan di sejumlah ruas jalan protokol dimanfaatkan anak-anak hingga remaja untuk bermain bola.
Sejumlah anak bermain bola di jalan protokol Raden Intan, Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (17/7/2021). Memasuki hari ke-6 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandar Lampung, situasi dan jalan yang kosong akibat penutupan saat penyekatan di sejumlah ruas jalan protokol dimanfaatkan anak-anak hingga remaja untuk bermain bola. (Tribun Lampung/Deni Saputra)

Selain itu, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia juga menjadi pertimbangan.

Pemerintah akan menyiapkan sejumlah skenario baru untuk mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan relaksasi kegiatan masyarakat ini ditindaklanjuti dengan menetapkan kapasitas serta jam operasional usaha mikro masyarakat.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menyampaikan kebijakan relaksasi ini sudah mencakup empat komponen pertimbangan relaksasi kegiatan masyarakat yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).

"Pemerintah berusaha semaksimal mungkin menjalankan kendali gas dan remnya, secara presisi baik dari data dan fakta di lapangan," ujarnya di Graha BNPB, Kamis (22/7/2021), dikutip dari laman Covid19.go.id.

Berikut empat pertimbangan pelonggaran PPKM Level 4 tersebut:

1. Perhitungan tren kasus dan indikator epidemiologis lainnya

Angka keterisian tempat tidur/bed of ratio (BOR) dan penambahan kasus positif harian yang terus mengalami penurunan.

Serta menetapkan prasyarat pelonggaran dengan melihat perkembangan kasus ke depan.

2. Kapasitas manajemen sistem kesehatan dua arah melingkupi penguatan fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta

Yaitu dengan melakukan upaya konversi tempat tidur, pembangunan rumah sakit darurat dan lapangan, maupun kemitraan dengan penyedia jasa Telemedicine.

3. Aspirasi dan perilaku masyarakat dengan terlihatnya tren penurunan mobilitas masyarakat

Serta keluhan masyarakat untuk segera merelaksasikan pembatasan yang cukup ketat selama satu bulan terakhir.

4. Dampak sosial ekonomi khususnya bagi masyarakat dengan pendapatan ekonomi menengah ke bawah dan usaha mikro

Saat ini, pemerintah berusaha sebaik mungkin baik dengan melakukan monitoring, persiapan, maupun mensosialisasikan prosedur relaksasi.

Hal itu agar seluruh elemen masyarakat siap menjalankan kebijakan yang dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Selanjutnya, setelah relaksasi dijalankan, maka akan dilakukan evaluasi setelah hari ke-10 sampai dengan hari ke-14.

Sehingga, masyarakat diminta tetap waspada hingga kondisi terkendali dan relaksasi dapat dilakukan dengan baik.

"Perlu diingat, melakukan relaksasi bukan berarti menghapus pembatasan layaknya kembali ke masa awal sebelum pandemi Covid-19 terjadi."

"Akan tetapi, secara bertahap dan hati-hati menuju kehidupan normal yang baru, sekaligus siap jika harus dilakukan pengetatan kembali," jelas Wiku.

Baca juga: BERLAKU dari Tanggal 21-25 Juli 2021, Ini Aturan Baru di Zona PPKM Level 4, Termasuk di Jawa & Bali

Baca juga: Imbas PPKM, Warteg & Pedagang Kaki Lima Dapat BLT Rp 1,2 Juta, Cek Syarat serta Cara Cairkan Dana

Berikut aturan jika PPKM dilonggarkan mulai 26 Juli 2021 nanti, yang Tribunnews.com kutip dari laman setkab.go.id:

1. Pasar Tradisional

Tahap pertama, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari akan diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sementara itu, pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai dengan pukul 15.00, juga dengan kapasitas maksimal 50 persen.

2. Usaha Kecil

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau penjual voucher, pangkas rambut, penatu atau laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis juga diizinkan buka sampai pukul 21.00.

3. Warung Makan

Kemudian, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Pengoperasian sektor ini dilakukan dengan penerapan protokol yang kesehatan.

Sedangkan, pengaturan teknisnya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini 4 Pertimbangan Pemerintah Longgarkan PPKM, Tren Kasus Covid-19 hingga Dampak Sosial Ekonomi

- Berita dan artikel terkait PPKM Darurat lainnya di sini -

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PPKM DaruratPPKM Level 4Covid-19
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved