Breaking News:

Di Jawa Barat, Hanya Daerah Ini yang Tak Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Tak Masuk PPKM Level 3 &4

Inilah wilayah di Jawa Barat yang pekerjanya tidak mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta.

(Kemensos)
Wilayah di Jawa Barat yang pekerjanya tidak mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta. 

"Tadi lihat didaftar ada 26 kabupaten dan kota. Kapan cairnya, kami masih menunggu peraturan menakernya. (Peluang Kabupaten Tasikmalaya mendapat BSU) sepertinya sulit karena yang membuat skala level dari Kemendagri," katanya.

Sebelumnya seperti yang dilansir Tribunnews, Kementerian Ketenagakerjaan mengumpulkan kepala dinas ketenagakerjaan di daerah dengan PPKM level 3 dan 4 pada Jumat (23/7), secara virtual untuk membahas Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji dan wilayah yang mendapatkan bantuan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang dengan adanya BSU tersebut.

Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 triliun. BLT Subsidi Gaji Rp 500 ribu per bulan akan disalurkan dua bulan sekaligus atau Rp 1 juta.

Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji

Adapun kriteria yang mendapat Bantuan Subsidi Upah di antaranya yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Pekerja atau buruh penerima upah;

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan;

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap."

"Sehingga, akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Ida.

4. Pekerja atau buruh calon penerima BSU berada di zona PPKM level 4;

5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan;

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Jawa BaratTasikmalayaCovid-19gajiPPKM Level 4BLT Subsidi Gaji
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved