UPDATE Nomor Rekening ke BPJS Ketenagakerjaan, Jangan Sampai Kamu Tak Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Jangan sampai jadi kendala, update nomor rekening bank yang dipakai ke BPJS Ketenagakerjaan.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jangan sampai jadi kendala, update nomor rekening bank yang dipakai ke BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir tertundanya penyaluran subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.
Pemerintah akan memberikan bantuan untuk pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan tersebut berupa subsidi gaji untuk pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Namun ada beberapa syarat baru yang membedakan dengan kriteria penerima bantuan subsidi gaji yang lama.
Seperti yang diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia sedang melonjak.
Untuk menekan laju penyebaran Covid-19, pemerintah mengambil sejumlah kebijakan.
Baca juga: KAPAN Subsidi Gaji Rp 1 Juta di Zona Level 4 Cair? Ini Bocorannya, Simak Syarat & Cara Mencairkannya
Baca juga: BOCORAN JADWAL Pencairan Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cek Rekening Agar Tak Tertunda, Ini Mekanismenya

Kali ini pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah untuk pekerja atau buruh.
Lantas, apa saja syarat untuk mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta?
Pemerintah juga mengimbau agar peserta melakukan update rekening.
Pemerintah bakal memberikan bantuan subsidi gaji (BSU) Rp 1 juta kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta.
Jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
Ada beberapa kriteria yang sudah ditentukan pemerintah agar pekerja layak mendapat BSU.
Salah satu kriterianya adalah memiliki nomor rekening aktif yang tercantum dalam data BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, pekerja yang mendapat BSU adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Naker hingga Juni 2021.
"Kami mendorong pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening (aktif) untuk segera menyerahkan dan diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers dikutip Kompas.com, Jumat (23/7/2021).
Asal tahu saja, syarat memiliki nomor rekening aktif menjadi hal krusial mengingat subsidi ditransfer langsung kepada rekening penerima bantuan.
Tahun lalu saat menyerahkan BSU kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta, salah satu masalah yang terjadi adalah rekening pekerja yang digunakan tidak sesuai NIK dan rekening tidak aktif.
Hal ini membuat pekerja yang seharusnya menerima BSU berpotensi tidak menerima.
"Pekerja (harus) memiliki rekening bank yang aktif. Data BPJS menjadi sumber (data penyaluran BSU) karena kami menilai data ini yang terbaik dan dapat diakses dan dipertanggungjawabkan," sebut Ida.
Syarat lainnya agar pekerja menerima BSU, antara lain merupakan WNI ditunjukkan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta BPJS Naker yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, dan pekerja berada di wilayah PPKM Level 4.
Pekerja yang menerima pun adalah pekerja yang terdampak PPKM, yakni pekerja pada industri non-esensial dan non-kritikal, seperti industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.
Data yang bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan ini nantinya harus diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
Kemudian, data disampaikan kepada Kemenaker untuk melakukan ceklis data sebelum disalurkan kepada penerima.
"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus satu kali pencairan, sehingga pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," pungkas Ida.
Baca juga: DAFTAR 13 Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM, PKH hingga Subsidi Gaji, PKL Juga Bakal Dapat Bansos
Baca juga: TIDAK SEMUA, Ini Bidang Khusus Pekerja yang Beruntung Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta di Zona Level 4
Lima kendala bisa menghambat penyaluran subsidi gaji
Jika berkaca dari BLT karyawan tahun sebelumnya, ada beberapa kendala yang menyebabkan pencairan tertunda.
Jadi, ada baiknya segera cek rekening anda supaya pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan nantinya tidak tertunda.
Melansir dari unggahan instagram Kemnaker, dibeberkan beberapa penyebab BLT karyawan tertunda masuk ke rekening.
Pihak Kemnaker mengimbau agar penerima BLT Karyawan segera mengecek rekeningnya.
"Cek Rekeningmu Yuk Rekanaker!
Karena masih ditemukan berbagai kendala dalam penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah." tulis @kemnaker dalam captionnya.
Berikut lima kendala yang membuat pencairan BLT karyawan tertunda.
1. Rekening tidak sesuai NIK
2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening pasif
4. Rekening yang tidak terdaftar
5. Rekening telah dibekukan oleh bank
Jika rekening termasuk dalam lima kriteria di atas, maka dapat dipastikan pencairan BLT karyawan akan tertunda.
Solusinya adalah langsung mendatangi HRD perusahaan tempat bekerja untuk memperbaiki datanya.
Dan nantinya HRD perusahaan akan menyetorkan kembali ke BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: CARA Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Simak Ini 6 Kriteria Penerimanya & Bocoran Kapan Mulai Dicairkan
Baca juga: DAFTAR WILAYAH PPKM Level 4 yang Pekerjanya Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Jangan Lupa Cek BPJS-nya!
Syarat dan Kriteria Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan
BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah program stimulus pemerintah untuk mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh."
"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," ujarnya, Rabu (21/7/2021), dikutip dari laman kemnaker.go.id.
Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang dengan adanya BSU tersebut.
"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," tegasnya.
Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ida.
Adapun kriteria yang mendapat Bantuan Subsidi Upah di antaranya yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pekerja atau buruh penerima upah
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap."
"Sehingga, akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Ida.
4. Pekerja atau buruh calon penerima BSU berada di zona PPKM level 4.
5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker.
6. Pekerja atau buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.
"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19," pungkas Ida.
Sebagai informasi, penetapan PPKM level 4 bisa merujuk sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali diterbitkan pada 20 Juli 2021.
Adapun kriterian yang masuk dalam wilayah PPKM level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.
Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, Ida mendorong pekerja segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk proses pencairan BLT subsidi gaji 2021.
"Kita sudah punya pengalaman. Mudah-mudahan dengan subsidi (BLT subsidi gaji 2021) membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat," ucap Ida.
(Kompas.com/Fika Nurul Ulya/Surya.co.id/Putra Dewangga Candra Seta)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mau Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta? Jangan Lupa Update Nomor Rekening ke BPJS Ketenegakerjaan dan Surya.co.id dengan judul Cek Rekeningmu Sebelum BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair, 5 Kendala ini Bikin Pencairan Tertunda
- Berita dan artikel terkait subsidi gaji lainnya di sini -