Breaking News:

KAPAN BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair? Ini Bocorannya, Penerima Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Inilah bocoran terkait jadwal pencairan BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2021.

hai.grid.id
Bocoran jadwal pencairan BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2021. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah bocoran terkait jadwal pencairan BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2021.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemerintah melanjutkan program BLT Subsidi Gaji di tahun 2021 ini.

BLT Subsidi Gaji akan diberikan selama dua bulan, dengan rincian tiap bulan mendapatkan Rp 500.000.

Namun BLT nantinya akan dicairkan dua bulan sekaligus, sehingga pekerja mendapatkan total Rp 1 juta.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan BLT Subsidi Gaji pada tahun 2020 lalu.

Jika sebelumnya BLT yang diberikan selama dua bulan dengan total sebesar 2,4 juta, tahun ini pemerintah memberikan Rp 1 juta untuk pekerja.

Ada lagi yang berbeda, sebelumnya BLT diberikan karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta, di tahun ini yang dapat yakni pekerja bergaji Rp 3,5 juta.

Baca juga: Di Jawa Barat, Hanya Daerah Ini yang Tak Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Tak Masuk PPKM Level 3 &4

Baca juga: 6 SYARAT & CARA Klaim Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Pekerjanya Dapat

Tidak seluruh pekerja di Indonesia dapat, melainkan khusus pekerja yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

Setelah ramainya kabar pencairan BLT Subsidi Gaji, banyak yang bertanya kapan pencairannya.

Terkait hal itu itu, Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, saat ini pihaknya terus mempersiapkan penyaluran bantuan ini.

Ia berharap bulan Agustus Subsidi Gaji bisa cair dan diterima pekerja yang berhak mendapatkannya.

"Mudah-mudahan (subsidi gaji cair di Agustus 2021).

Kita sedang percepat seluruh pembahasan," ujar Anwar saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (23/7/2021).

Terkait mekanisme penyalurannya, kata Anwar, dimungkinkan akan sama seperti bantuan serupa yang diberikan pada tahun lalu.

Jika merujuk pada BSU tahun lalu, bantuan itu akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

"Kurang lebih (sama), tentunya kita akan perbaiki yang masih kurang," kata Anwar.

Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta

-Warga Negara Indonesia (WNI)

-Pekerja/buruh penerima upah. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021

-Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

-Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan

-Pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan

-Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Mekanisme Penyaluran

-Data penerima bantuan subsidi ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021

-Proses penyaluran bantuan pemerintah ini oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara)

-Mekanisme penyaluran subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000/bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus, artinya satu kali pencairan dan pekerja akan meneirma subsidi Rp 1 juta.

Data calon penerima BSU ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya harus diverifikasi dan validasi oleh lembaga tersebut sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan. Selanjutnya data tersebut akan disampaikan ke Kemenaker.

Untuk memastikan subsidi upah ini tepat sasaran, Kemenaker akan melakukan check list data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Dapat Subsidi Gaji

-Provinsi DKI Jakarta untuk seluruh Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4

-Provinsi Banten yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang

-Provinsi Jawa Barat yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya

-Provinsi Jawa tengah yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang

-Daerah Istimewa Yogyakarta yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta

-Provinsi Jawa Timur yang masuk kriteria PPKM level 4 meliputi, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

(Kompas/ Akhdi Martin Pratama)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul "Kapan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair? Ini Jawaban Pemerintah"

-Artikel lainnya terkait Subsidi Gaji di sini

Sumber: Kompas.com
Tags:
BLT Subsidi GajiPPKM Level 4bantuanBPJS Kesehatan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved