Virus Corona
PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang Jokowi Hingga 2 Agustus 2021, Ada Berbagai Penyesuaian Baru
Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang PPKM level 4 meski di sejumlah wilayah kasus Covid-19 mulai turun, berikut penyesuaian-penyesuaiannya
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - PPKM level 4 akhirnya resmi diperpanjang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
PPKM level 4 di perpanjang dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Diperpanjangnya PPKM level 4 ini karena kasus Covid-19 dengan mempertimbangkan banyak hal.
PPKM level 4 yang diperpanjang ini diungkapkan Jokowi dalam keterangan pers, Minggu (25/7/2021).
PPKM level 4 sudah 2 kali diperpanjang dari yang awalnya direncanakan sampai 21 Juli 2021.
Pada 20 Juli 2021 lalu diumumkan PPKM diperpanjang hingga 26 Juli 2021.
Kini, PPKM kembali diperpanjang sampai 2 Agustus 2021, yang diumumkan hari ini, 25 Juli 2021.
Baca juga: Panduan Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Akses pedulilindungi.id, Siapkan Nomor Ponsel
Baca juga: Panduan Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Akses pedulilindungi.id, Siapkan Nomor Ponsel
Perpanjangan tersebut karena telah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial.
Dengan adanya PPKM level 4 ini, akan mengurangi mobilitas masyarakat.
Untuk kedepannya, perpanjangan PPKM akan melihat situasi kasus Covid-19.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial,
Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Namun Jokowi menyebut akan ada beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Beberapa penyesuaian mobilitas alias pelonggaran antara lain ialah sebagai berikut:
Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.
Kemudian pasar rakyat tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB
Lalu usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.
Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.
Selanjutnya, warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.
"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit," ungkap Jokowi.
Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Sertifikat vaksinasi Covid-19 kini menjadi syarat melakukan perjalanan ke luar daerah selama PPKM.
Sertifikat vaksinasi Covid-19 berisi informasi tentang data diri seperti nama, NIK, tanggal lahir, hingga tanggal saat melakukan vaksinasi.
Sertifikat vaksinasi Covid-19 dapat di-download dan diunduh sendiri secara online melalui laman pedulilindungi.id.
Website Peduli Lindungi merupakan laman atau aplikasi yang dikembangkan untuk membantu pemerintah dalam mendata status vaksinasi dan penyebaran virus corona secara online.
Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19
1. Download Melalui Laman Peduli Lindungi
1. Buka laman pedulilindungi.id;
2. Lalu klik "Login" untuk masuk;
3. Jika Anda sudah memiliki akun Peduli Lindungi, klik tombol "Register";
4. Sedangkan jika Anda belum memiliki akun, segera buat akun dengan menuliskan nama lengkap serta nomor ponsel Anda;
5. Lalu klik "Buat Akun" untuk mendaftar;
6. Kemudian cek SMS dari PEDULICOVID pada nomor ponsel yang telah didaftarkan;
7. Setelah itu masukkan 6 digit nomor yang tertera pada SMS;
8. Nantinya sistem akan memverifikasi kode yang Anda input;
9. Kemudian setelah berhasil, klik " login";
10. Lalu klik kolom nama Anda yang terletak di pojok kanan atas laman Peduli Lindungi;
11. Nanti akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah menerima dua kali vaksinasi;
12. Kemudian, klik "Unduh Sertifikat" untuk mendownload, maka secara otomatis sertifikat vaksinasi akan terdownload.
2. Download Melalui SMS
1. Buka pesan dari ponsel
2. Cari pesan dengan pengirim bernomor 1199
3. Buka pesan yang dikirimkan
4. Pesan berisi sertifikat vaksinasi ke-1 yang diberikan secara daring melalui tautan
5. Jika ingin mengunduh, klik tautan yang dikirimkan pada pesan
6. Akan muncul gambar sertifikat vaksinasi dengan format png
7. Kemudian unduh sertifikat vaksinasi melalui HP atau PC Anda.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi sesuai ketentuan dari pemerintah.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mengunggah atau membagikan sertifikat vaksin Covid-19 di media sosial, demi keamanan data pribadi setiap masyarakat.
Dikutip dari covid.19.go.id, vaksin merupakan produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme atau bagiannya atau zat yang dihasilkannya yang telah diolah sedemikian rupa sehingga aman, yang apabila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.
Vaksin bukanlah obat, namun vaksin bekerja mendorong pembentukan kekebalan spesifik tubuh agar terhindar dari tertular ataupun kemungkinan sakit berat.
Vaksin bekerja untuk melindungi tubuh dari penyakit yang melemahkan, bahkan mengancam jiwa.
Vaksin bekerja merangsang pembentukan kekebalan terhadap penyakit tertentu pada tubuh seseorang.
Vaksinasi hanya boleh dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan STR.
Sebelum dilakukan vaksinasi, setiap masyarakat harus melewati proses skrining seperti cek suhu tubuh dan tekanan darah serta penggalian informasi status kesehatan sasaran melalui pertanyaan standar yang akan diajukan petugas kesehatan.
Jenis vaksin yang diberikan kepada masyarakat sudah dipastikan aman, karena telah lolos uji klinis, serta sudah mendapatkan Izin Penggunaan Pada Masa Darurat (Emergency Use of Authorization/EUA) dari BPOM.
Pemerintah juga menghimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas dengan tetap berada di rumah dan mematuhi aturan protokol kesehatan yang berlaku.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Oktavia WW)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS PPKM Level 4 Diperpanjang 26 Juli hingga 2 Agustus dan Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Melalui pedulilindungi.id, Simak Panduannya Berikut Ini
- Berita dan artikel terkait Penanganan Covid-19 lainnya di sini -