DAFTAR Wilayah di Luar Jawa-Bali yang Masuk Zona PPKM Level 4, Daerahmu Termasuk? Cek di Sini
Berikut ini daftar Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali yang termasuk zona PPKM Level 4.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah baru saja mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang.
PPKM level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Diketahui, pemerintah kini kembali mengkategorikan wilayah di luar Jawa-Bali yang termasuk zona PPKM level 4.
Inilah daftar Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali yang masuk zona PPKM Level 4.
Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021.
Pemerintah Kabupaten/Kota yang masuk zona PPKM Level 4 akan memberlakukan beberapa ketentuan yang telah diatur.
Wilayah di luar Jawa-Bali meliputi Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Untuk Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan, seperti Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten Musi Rawas.
Sedangkan, wilayah Kalimantan Barat yang termasuk zona PPPKM Level 4, yakni Kota Pontianak.
Baca juga: JADWAL Penyaluran Bansos Imbas PPKM Diperpanjang, Kuota Internet hingga Subsidi Gaji, Ini Besarannya
Baca juga: Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Berikut Aturan Perjalanan dengan Kereta Api Saat PPKM Level 4
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, 8 Bantuan Dicairkan dalam Waktu Dekat, BLT, PKH, hingga Subsidi Listrik
Instruksi ini berkaitan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku Dan Papua.
Diketahui, ada beberapa yang disampaikan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021.
Termasuk, PPKM Level 4 (empat) pada wilayah Kabupaten/Kotanya yang ditetapkan untuk menerapkan kegiatan sesuatu ketentuan.
Seperti pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% WFH.
Berikut ini daftar wilayah PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali, sebagaimana yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021:
Sumatera Utara: Kota Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/penutupan-jalan-di-kota-bandung-sebagai-penerapanm-ppkm-darurat.jpg)