Breaking News:

Info CPNS 2021: Jumlah Soal TWK, TIU, & TKP hingga Rincian Passing Grade, Berbeda Tergantung Formasi

Berikut ini rincian nilai ambang batas dan jumlah soal TWK, TIU, dan TKP pada CPNS dan PPPK 2021, berbeda-beda tergantung formasi

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Peserta mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS Kemenkumham di kantor Bandan Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Inilah format surat lamaran CPNS Kemenkumham 2021 untuk lulusan SMA sederajat formasi Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut ini jumlah soal dan rincian passing grade soal TWK, TIU, dan TKP pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di CPNS 2021.

Diketahui, pendaftaran CPNS 2021 telah ditutup pada Senin (26/7/2021) lalu.

Kemudian pada proses selanjutnya adalah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Hasil seleksi ini akan diumumkan pada 2-3 Agustus 2021 mendatang.

Anda dapat mengakses situs SSCASN untuk melihat hasil seleksinya.

Apabila pelamar keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, maka dapat mengajukan sanggahan.

Masa sanggah dilakukan paling lama tiga hari.

Baca juga: CONTOH SOAL TIU CPNS 2021 Tes Numerik, Lengkap dengan Penjelasannya, Ini Cara Ikut Simulasi CAT BKN

Baca juga: Passing Grade SKD CPNS 2021, TKP 166 Dianggap Tinggi, Kemenpan RB Ungkap Ada Perubahan di Sini

Hingga kini, jumlah pelamar CPNS dan PPPK 2021 di situs sscasn.bkn.go.id mencapai 4,5 juta orang.

Kemudian pada tahap selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Proses seleksi ini tentu memiliki nilai ambang batas.

Peserta dinyatakan lolos SKD jika hasil ujian sesuai atau melebihi nilai ambang batas.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021, disebutkan bahwa nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk lolos ke tahap selanjutnya.

Jika sudah dinyatakan lolos SKD, tahapan selanjutnya bagi pelamar adalah mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021

Dalam SKD CPNS 2021, terdapat beberapa tes yang diujikan, yakni TWK, TIU, dan TKP.

Untuk bisa lolos, peserta harus melampai nilai ambang batas SKD CPNS 2021.

Berikut rincian nilai ambang batas SKD seleksi CPNS 2021.

Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021:

1. Formasi umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

2. Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas

TIU: 60

Total nilai SKD: 286

3. Formasi khusus cumlaude

TIU: 85

Total nilai SKD: 311

4. Formasi khusus diaspora

TIU: 85

Total nilai SKD: 311

5. Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat

TIU: 60

Total nilai SKD: 286

6. Formasi kebutuhan umum Dokter

TIU: 80

Total nilai SKD: 311

7. Formasi kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api

TIU: 70

Total nilai SKD: 286

Rincian Soal SKD

Sebagai informasi, nilai ambang batas CPNS ini menyangkut tiga materi SKD, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Pada seleksi CPNS tahun lalu, nilai ambang batas CPNS diatur melalui Permenpan RB Nomor 24/2019 yang menetapkan passing grade CPNS 2019 sebagai berikut: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126.

Sementara pada seleksi CPNS 2021, peserta ujian akan dihadapkan dengan 110 soal SKD, dengan rincian:

- Sejumlah 30 butir soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);

- Sejumlah 35 butir soal Tes Intelegensi Umum (TIU);

- Sejumlah 45 butir soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Waktu pelaksanaan SKD adalah 100 menit, namun khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas adalah 130 menit.

Pelaksanaan SKD CPNS 2021

Pada tahun ini tes SKD akan dilaksanakan dengan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).

Tes akan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai pencegahan pandemi COVID-19.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi ASN (PPSS), Mohammad Ridwan, menyatakan bahwa BKN telah menyiapkan skema pelaksanaan seleksi SKD.

Dikutip dari bkn.go.id, berikut pedoman umum yang perlu diperhatikan oleh setiap peserta:

1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;

2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;

3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;

Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain tiga lapis.

Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan

4. Tetap menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain; Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

5. Membawa alat tulis pribadi;

6. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);

7. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

8.Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

(Tribunnews.com/Yurika)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rincian Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021, Ini Jumlah Soal TWK, TIU, dan TKP

Baca artikel terkait CPNS 2021 lainnya di sini

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
CPNS 2021PPPKpassing gradenilai ambang batasTWKTIUSKD
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved