Breaking News:

Sosok 6 Tersangka Korupsi Pinjaman Fiktif: Kejati Sumsel Bongkar Sisi Gelap Sistem yang Dikhianati

Kejati Sumatera Selatan bongkar sosok 6 tersangka kasus korupsi pinjaman fiktif, ungkap sisi gelap sistem dari dalam.

|
Penulis: Eri Ariyanto
Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | Sriwijaya Post/Andyka Wijaya
KASUS KORUPSI - Kejati Sumatera Selatan bongkar sosok 6 tersangka kasus korupsi pinjaman fiktif, ungkap sisi gelap sistem dari dalam. 

Ringkasan Berita:
  • Kejati Sumsel tetapkan 6 tersangka korupsi pinjaman fiktif senilai Rp1,6 triliun.
  • Modus operandi: pemalsuan data, analisis kredit fiktif, dan agunan proyek tidak sesuai tujuan.
  • Kejati Sumsel akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka.

TRIBUNNEWSMAKER.COM  - Di tangan orang yang salah, sistem keuangan bisa berubah jadi alat kejahatan. 

Kasus yang diungkap Kejati Sumsel ini membuktikannya. Enam tersangka dari pejabat bank hingga pengusaha diduga bermain rapi dalam skema pinjaman fiktif senilai Rp1,6 triliun. 

Sebuah kisah tentang kepercayaan yang dikhianati dan sistem yang gagal menjaga dirinya sendiri.

Baca juga: Perilaku Aneh Terduga Pelaku Sebelum Ledakan SMAN 72, Polisi Temukan Fakta Mengejutkan di Rumahnya

Tim Penyidik Kejati Sumsel kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi besar-besaran yang melibatkan pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada dua perusahaan, yakni PT BSS dan PT SAL, Senin (10/11/2025), malam 

Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan cukup lama dan sudah melakukan pemeriksaan lebih dari seratus saksi, Kejati Sumsel akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah WS, Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011; MS, Komisaris PT BSS periode 2016–2022; DO, Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah pada tahun 2013; ED, Account Officer/Relationship Manager Agribisnis Kantor Pusat bank plat merah periode 2010–2012; ML, Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit pada tahun 2013; dan RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat periode 2011–2019.

Saat menggelar perkara ke enam tersangka Dr Ketut Sumedana SH MH, mengatakan keenam tersangka tersebut sebelumnya  diperiksa sebagai saksi.

KASUS KORUPSI - Kejati Sumatera Selatan bongkar sosok 6 tersangka kasus korupsi pinjaman fiktif, ungkap sisi gelap sistem dari dalam.
KASUS KORUPSI - Kejati Sumatera Selatan bongkar sosok 6 tersangka kasus korupsi pinjaman fiktif, ungkap sisi gelap sistem dari dalam. (TribunNewsmaker.com | Sriwijaya Post/Andyka Wijaya)

"Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa mereka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian besar terhadap keuangan negara," kata Ketut Sumedana

Dari enam tersangka, lanjut Ketut Sumedana, lima di antaranya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 November 2025.

MS, DO, ED, RA yang ditahan di Rutan Kelas I Palembang, dan ML di Lapas Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang. Sedangkan WS belum ditahan karena tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

Sambungnya, berdasarkan perhitungan sementara, estimasi total kerugian negara mencapai Rp1,689 triliun, setelah dikurangi nilai aset hasil lelang senilai Rp506,15 miliar, maka total kerugian bersih mencapai Rp1,183 triliun.

Nilai fantastis ini, menjadikan kasus tersebut sebagai salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah ditangani oleh Kejati Sumsel dalam beberapa tahun terakhir.

Ditempat yang sama Asisten Pidana Khusus Dr Adhriyansah SH MH, mengungkapkan bahwa modus operandi kasus ini bermula sejak tahun 2011 ketika PT BSS melalui WS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma sebesar Rp760,8 miliar, yang kemudian disusul oleh PT SAL pada tahun 2013 dengan permohonan kredit serupa senilai Rp 677 miliar.

"Permohonan tersebut diajukan kepada Divisi Agribisnis bank plat merah di Jakarta Pusat," kata Aspidsus.

Lebih lanjut, dalam proses pengajuan hingga pencairan dana, ditemukan adanya penyimpangan serius, mulai dari pemalsuan data dan analisis kredit yang tidak sesuai fakta, hingga agunan dan kegiatan pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan kredit.

Halaman 1/2
Tags:
tersangkakorupsiKejati Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved