Breaking News:

Tanya Jawab Islam

Bayar Utang Riba Atau Berinfaq ke Keluarga, Mana yang Didahulukan? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat beri penjelasan mengenai mana lebih didahulukan, bayar utang riba atau infaq ke keluarga.

YouTube Adi Hidayat Official
Ustaz Adi Hidayat 

Reporter: Tiara Susma

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mana yang lebih didahulukan, berinfaq untuk keluarga atau membayar utang riba?

Berikut ini penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat.

Dalam ajaran Islam, umat Muslim dianjurkan untuk berinfaq dan bersedekah.

Infaq dan sedekah merupakan bentuk amal ibadah yang sangat dicintai Allah SWT.

Dengan melakukan infaq dan sedekah, kamu akan mendapatkan pahala yang tak terkira.

Selain itu, amalan infaq dan sedekah juga bisa menghapus dosa-dosa.

Sementara itu, di sisi lain, terkadang manusia juga dihadapkan dengan masalah utang.

Sebagian orang mungkin pernah dihadapkan pada kondisi dimana harus segera membayar utang, namun juga ingin infaq ke keluarga.

Baca juga: Bagaimana Hukum Tak Sengaja Menemukan Segepok Uang di Jalan? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Baca juga: Benarkah Orang Meninggal Bisa Mendengar Percakapan Orang yang Masih Hidup? Ini Kata Buya Yahya

Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat. (YouTube Adi Hidayat Official)

Lantas, mana yang lebih didahulukan, membayar utang riba dulu atau berinfaq ke keluarga?

Ustaz Adi Hidayat pun menegaskan membayar utang hukumnya wajib.

Hukum terkait utang piutang itu tertuang di Al-quran Surah Al Baqarah ayat 282-283.

"Dalam hal ini kita akan lihat membayar utang itu hukumnya wajib.

Karena itu ketika kita akan berutang dalam keadaan tertentu kita mesti petakan dulu dari kemampuan bagaimana kita mengembalikannya, bagaimana kita membuat perjanjian, dan sebagainya," ujar Ustaz Adi Hidayat seperti dikutip dari video yang diunggah di YouTube Adi Hidayat Official, 5 Februari 2021 lalu.

"Membayar utang hukumnya wajib, apalagi ini riba yang harus dibebaskan yang harus terlepaskan dari keadaan riba," ungkap Ustaz Adi Hidayat.

"Sedangkan bersedekah ke keluarga, keluarga dibagi dua yaitu istri dan anak-anak ini yang disebut dengan nafkah,

yang kedua ada di luar keluarga pokok kita," tutur Ustaz Adi Hidayat.

Ustaz Adi Hidayat menyebut infaq dibagi menjadi dua yakni wajib dan sunnah.

Bersifat wajib bagi keluarga pokok yang kemudian diartikan sebagai nafkah.

Sedangkan, yang bersifat sunnah ditujukan untuk mereka di luar keluarga pokok.

"Contoh bekerja dapat Rp 5 juta per bulan, dia cukupkan nafkah wajib bagi keluarganya, terpakai Rp 3 juta, ada lebihnya Rp 2 juta,

kemudian dihadapkan pada suatu keadaan ada kewajiban untuk membayar utang lalu ada keinginan untuk berinfaq yang sunnah," kata Ustaz Adi Hidayat.

"Orangtua masuk pada infaq sunnah, kemudian kerabat, anak yatim, orang miskin, ini sifatnya sunnah, tapi sangat ditekankan yang bagian orangtua," sambungnya.

Ustaz Adi Hidayat pun menegaskan ada baiknya mendahulukan membayar utang karena hal itu bersifat wajib.

Meski begitu, Ustaz Adi Hidayat menyebut ada pengecualian jika kita dihadapkan pada sesuatu yang mendesak.

"Kalau bertemu dengan yang (bersifat) wajib, maka ini (utang) yang didahulukan.

Kecuali ada hal mendesak, orangtua sangat butuh, terus ada Rp 1 juta, kita bagi dua (untuk bayar utang dan infaq)," pungkasnya.

Berikut video lengkapnya:

Bagaimana Jika Suami Sengaja Menyembunyikan Uang dari Istri? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Sudah jadi kewajiban suami untuk mencari nafkah demi menghidupi keluarga.

Menurut ajaran Islam, suami berkewajiban memberi nafkah untuk istrinya.

Diketahui, tanggung jawab nafkah ada pada suami.

Entah itu dalam hal makanan, pakaian hingga tempat tinggal.

Seperti diketahui, ada perubahan dalam hal harta saat laki-laki dan perempuan menikah.

Banyak orang bertanya apakah harta keduanya digabung atau tetap terpisah ketika menikah.

Lantas, bagaimana hukumnya suami yang merahasiakan uangnya dari istri?

Baca juga: Ternyata Ini Waktu Terbaik Sholat Dhuha, Ustaz Abdul Somad Beri Penjelasan, Simak Tata Caranya

Baca juga: Benarkah Orang yang Meninggal Akibat Covid-19 Termasuk Mati Syahid? Begini Penjelasan Buya Yahya

Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad. (Instagram @ustadzabdulsomad_official's)

Ustaz Abdul Somad pernah memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Hal itu terlihat di video yang diunggah di kanal YouTube Mimbar Dakwah, 15 Maret 2020 lalu.

Ustaz Abdul Somad  pun membacakan potongan surat An-Nisa ayat 12.

Pada ayat tersebut dijelaskan perbedaan harta suami dan istri.

Ustaz Abdul Somad mengungkapkan jika istri meninggal dan tidak memiliki anak, maka suami berhak mendapat bagian 50 persen dari harta tersebut.

Sedangkan, jika istri meninggal dan memiliki anak, maka suami hanya mendapat harta sebesar 25 persen.

Disebutkan Ustaz Abdul Somad, harta suami dan istri berbeda.

"Kalau istrimu meninggal kau dapat 50 persen hartanya, kalau tidak ada anak.

Kalau dia punya anak, kamu dapat 25 persen," ujar Ustaz Abdul Somad.

"Harta bapak beda, harta ibu beda, ibu kerja punya kebun, punya tanah, punya speedboat itu harta dia.

Bapak punya usaha harta bapak," imbuhnya.

Baca juga: Benarkah Bayi yang Meninggal Bisa Bantu Orangtuanya Masuk Surga? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Abdul Somad pun membeberkan perbedaan harta suami dan istri.

Harta suami terdapat hak istri di dalamnya.

Sementara itu,  suami tak memiliki hak apapun pada harta sang istri.

"Apa beda harta ibu dan harta bapak, di dalam harta bapak ada hak ibu.

Dalam harta ibu, tidak ada hak bapak," ungkap Ustaz Abdul Somad.

"Kenapa dalam harta bapak ada hak ibu? Karena bapak wajib memberi nafkah," sambungnya.

Baca juga: DOA & Sholawat Agar Diberi Kesehatan, Rezeki Lancar di Tengah Pandemi Covid-19, Amalkan Setiap Pagi

Ustaz Abdul Somad kemudian menyinggung 5 kewajiban suami dalam menghidupi keluarganya.

"Kewajiban bapak ada 5, kasih makan, kasih pakaian, ketiga kasih tempat tinggal, keempat kasih pendidikan, kelima kasih perhatian," tuturnya.

Perihal suami menyembunyikan uang dari istri, Ustaz Abdul Somad mengingatkan ada baiknya pasangan suami istri saling memahami satu sama lain.

Dengan kata lain, istri pun berhak mengetahui hal-hal terkait harta sang suami.

Berikut video lengkapnya:

(TribunnewsMaker.com/Tiara Susma)

Berita dan artikel lainnya terkait Ustaz Adi Hidayat di sini

Berita dan artikel lainnya terkait Ustaz Abdul Somad di sini

Tags:
Tiara SusmaUstaz Adi Hidayatutangribainfaqsedekah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved