Tanya Jawab Islam
Mencium Kening Jenazah Sebagai Tanda Perpisahan, Apakah Termasuk Dosa? Ini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya memberi penjelasan mengenai hukum mencium kening jenazah sebagai tanda perpisahan.
Penulis: Apriantiara Rahmawati Susma
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Reporter: Tiara Susma
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bagaimana hukumnya mencium kening jenazah sebagai tanda perpisahan?
Berikut ini penjelasan Buya Yahya seperti dilansir dari video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 27 Februari 2018.
Perasaan duka yang mendalam tentu dirasakan mereka yang ditinggal anggota keluarga untuk selama-lamanya.
Tak jarang beberapa orang memutuskan untuk melihat wajah jenazah untuk terakhir kali sebelum dikubur.
Selain itu, mereka juga mencium keningnya untuk terakhir kali sebagai tanda perpisahan.
Lantas, apakah tindakan seperti itu diperbolehkan dalam ajaran Islam?
Buya Yahya pun memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Baca juga: Bagaimana Jika Pria Menikahi Dua Kakak Beradik Sekaligus? Ustaz Adi Hidayat Beberkan Hukumnya
Baca juga: BOLEHKAH Orang yang Punya Sedikit Hafalan Quran Jadi Imam Sholat? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Sebelumnya, Buya Yahya menjelaskan mengenai cara memandikan jenazah sesama mahram.
Meski memandikan sesama mahram, ada baiknya kita tetap menjaga aurat jenazah tersebut.
"Biar pun perempuan memandikan perempuan, itu tetap tidak boleh dibuka auratnya, antara pusar dengan lutut tetap ditutup," ujar Buya Yahya.
"Kemudian di saat harus menggosok wilayah tertentu, antara paha dengan lutut termasuk lipatan-lipatan di dalamnya,
maka tidak boleh dengan tangan kosong harus pakai sarung tangan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Buya Yahya juga menyinggung soal hukum mencium kening jenazah.
Disebutkan Buya Yahya, meski sudah dicium keningnya, jenazah tersebut tak perlu dimandikan ulang.
Baca juga: HUKUM Lanjut Tidur Setelah Sholat Subuh, Benarkah Menghambat Rezeki? Buya Yahya Beri Penjelasan