Tanya Jawab Islam
Bagaimana Hukumnya Menikahi Wanita yang Hamil dengan Pria Lain? Ustaz Abdul Somad Beri Penjelasan
Penjelasan Ustaz Abdul Somad mengenai hukum menikahi wanita yang hamil dengan pria lain.
Penulis: Apriantiara Rahmawati Susma
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Reporter: Tiara Susma
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dalam Islam, pernikahan merupakan ibadah yang mulia dan terpanjang.
Maka dari itu, kita tak boleh sembarangan dalam menjalankan ibadah pernikahan.
Lantas, bagaimana jika dihadapkan pada situasi dimana kita ingin menikahi wanita yang dihamili pria lain?
Apakah hal itu diperbolehkan atau justru dilarang?
Ustaz Abdul Somad memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Hal itu dilansir dari video yang diunggah di kanal YouTube Love Islam.
Baca juga: Benarkah Orangtua Tak Akan Mendapat Syafaat Jika Tidak Aqiqahi Anak? Ini Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Bagaimana Agar Meninggal Dunia dalam Keadaan Khusnul Khotimah? Begini Jawaban Ustaz Abdul Somad

"Bagaimana hukumnya seorang laki-laki menikahi perempuan yang sedang hamil,
sementara jabang bayi bukanlah anak dari laki-laki tersebut?" demikian pertanyaan dari seorang jemaah.
Ustaz Abdul Somad menegaskan tak boleh menikahi wanita yang hamil dengan pria lain.
"Tidak boleh menikahi perempuan yang sedang hamil.
Tidak boleh menyiramkan air di tanaman yang ditanam oleh saudaranya, kata Nabi Muhammad SAW," ujar Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad juga mengingatkan orangtua untuk tak melakukan hal ini hanya untuk menutup aib anaknya.
"Bapak jangan nikahkan anak bapak yang hamil dengan laki-laki karena untuk menutup malu aib," ucap Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad pun membeberkan ada 4 hal yang dilanggar jika orang nekat menikahi wanita yang dihamili pria lain.