Breaking News:

SESAL Dinar Candy Imbas Pakai Bikini di Jalanan, Kini Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Dinar Candy resmi ditetapkan jadi tersangka imbas aksinya pakai bikini di pinggir jalan.

Instagram @dinarcandy
Dinar Candy resmi ditetapkan jadi tersangka imbas aksinya pakai bikini di pinggir jalan. 

Reporter: Tiara Susma

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Aksi nekat DJ seksi Dinar Candy ramai jadi sorotan belakangan ini.

Diketahui, belum lama ini Dinar Candy nekat memakai bikini di pinggir jalan.

Aksi tersebut dilakukan Dinar Candy sebagai wujud protes terhadap PPKM level 4 yang diperpanjang.

Kini, Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut keterangan polisi, Dinar Candy diduga telah melanggar undang-undang pornografi.

Dinar Candy pun harus menjalani penyidikan dan dikenai wajib lapor.

Sementara itu, kuasa hukum menyebut Dinar Candy menyesal telah melakukan aksi tersebut.

Hal itu diungkapkan sang kuasa hukum seperti dilansir dari video yang diunggah di kanal YouTube Star Story, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Dinar Candy Pakai Bikini di Jalanan, 3 Artis Ini Juga Pernah Lakukan Aksi Serupa, Ada yang di Mall

Baca juga: HEBOH Dinar Candy Pakai Bikini di Pinggir Jalan, Nikita Mirzani Langsung Bereaksi: Sayang Badan Lu!

Aksi Dinar Candy berbikini di pinggir jalan protes PPKM diperpanjang
Aksi Dinar Candy berbikini di pinggir jalan protes PPKM diperpanjang (Instagram @dinarcandy)

Kuasa hukum Dinar Candy, Acong Latief mengungkapkan kliennya melakukan hal tersebut untuk menyampaikan aspirasi.

Pasalnya, Dinar Candy jadi salah satu orang yang terdampak PPKM.

"Dinar melakukan seperti itu, itu bentuk aspirasi yang perlu disampaikan sebagai penolakan terhadap perpanjangan PPKM," kata Acong Latief.

"Sebagai bentuk kritik, dia adalah salah satu orang yang terdampak PPKM ini," imbuhnya.

Meski begitu, kini Dinar Candy disebut menyesal melakukan tindakan nekat tersebut.

"Kalau Dinar sekarang menyesal melakukan seperti itu," tutur Acong Latief.

Halaman 1/3
Tags:
Tiara SusmaDinar CandybikiniPPKM
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved