Tanya Jawab Islam
Baca Sholawat saat Melihat Barang yang Diinginkan, Apakah Boleh? Begini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya beri penjelasan mengenai membaca sholawat saat melihat barang diinginkan.
Penulis: Apriantiara Rahmawati Susma
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Namun, ada juga yang berniat mengembalikan uang tersebut kepada pemiliknya.
Kendati demikian, kita pun bingung cara mengembalikannya jika barang yang kita temukan tak memiliki identitas pemilik.
Sebagian orang mungkin terbersit menggunakan uang temuan tersebut untuk kebutuhan pribadi mereka.
Lantas, apakah menggunakan uang temuan untuk kebutuhan pribadi termasuk dosa?
Bagaimana hukumnya dalam ajaran Islam?
Baca juga: HUKUM Bersedekah untuk Orangtua yang Sudah Wafat, Apa Sedekah Paling Bermanfaat? Ini Kata Buya Yahya
Baca juga: Benarkah Orang Meninggal Bisa Mendengar Percakapan Orang yang Masih Hidup? Ini Kata Buya Yahya

Ustaz Adi Hidayat pun memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Hal itu terlihat di video yang diunggah di kanal YouTube Adi Hidayat Official, 7 Juni 2021.
Sebelumnya, Ustaz Adi Hidayat membacakan pertanyaan dari seseorang terkait uang temuan.
"Saya waktu itu ada seminar tiba-tiba saya menemukan uang Rp 250 ribu, kata guru saya 'udah uang itu jadi milik kamu'.
Karena saya tidak tahu ilmunya, saya pakai lah uang itu, sebagian disodaqoh kan.
Nemu Rp 250ribu, sodaqoh Rp 70 ribu, Rp 180 ribu pakai sendiri, bagaimana ustaz hukumnya? apakah saya berdosa?" demikian pertanyaan tersebut.
Baca juga: Benarkah Bayi yang Meninggal Bisa Bantu Orangtuanya Masuk Surga? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Ustaz Adi Hidayat kemudian menjelaskan hukum pertama terkait barang temuan.
Ia menegaskan jika tak sengaja menemukan barang, kita berkewajiban segera mengembalikan ke pemiliknya.
Namun, jika kita merasa tak mampu mengembalikannya, kita boleh meninggalkannya di tempat.
"Harta temuan itu kalau pun ingin diambil, sebelum diambil pertimbangkan dulu resikonya.