Breaking News:

SUDAH Tahu? Ini Aturan Baru Selama PPKM Level 4 Diperpanjang, Terakhir Hingga Besok 9 Agustus 2021

PPKM Level 4 masih diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Ini aturan baru yang berlaku dan wajib dipatuhi.

Tayang:
Penulis: Monalisa
Editor: octaviamonalisa
Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Aturan yang berlaku selama PPKM Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - PPKM Level 4 diperpanjang dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021.

Artinya besok, Senin 9 Agustus 2021 adalah batas terakhir PPKM Level 4 diberlakukan.

Lantas akankah PPKM Level 4 diperpanjang lagi?

Hingga saat ini pemerintah belum memberikan bocoran terkait rencana perpanjangan PPKM Level 4 tersebut.

Namun pasti, beberapa aturan berikut ini masih akan berlaku selama PPKM Level 4 diperpanjang.

Aturan tersebut masih akan terus berlaku khususnya di wilayah yang menerapkan PPKM level 4.

Baca juga: IMBAS Protes PPKM Pakai Bikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Kini Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya

Baca juga: Gelar Pesta saat PPKM Darurat, Seleb TikTok Juy Putri Didenda Rp 12 Juta, Pihak Hotel Lebih Ngenes

6 istilah yang dipakai pemerintah untuk atasi pandemi Covid-19, termasuk PPKM Level 3 atau 4.
6 istilah yang dipakai pemerintah untuk atasi pandemi Covid-19, termasuk PPKM Level 3 atau 4. (YouTube Tribunnews)

Pastikan Anda memahami aturan yang berlaku selama PPKM Level 4 diperpanjang tersebut.

Aturan tersebut dapat Anda lihat dalam Intruksi Menteri dalam negeri Nomor 27 Tahun 2021.

Berikut aturan terbaru PPKM level 4 di Jawa dan Bali:

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti

a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));

b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

Halaman 1/4
Tags:
PPKM Level 4pemerintahaturanJawaBali
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved