Breaking News:

Masa PPKM Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru PPKM Level 3 & 4 di Luar Jawa-Bali, Mall Boleh Buka

Berikut ini aturan terbaru PPKM Level 3 dan 4 setelah resmi diumumkan diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Tayang:
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraja
Suasana penyekatan di Jalan Jendral Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, tampak lengang dan pengendara tidak begitu signifikan melintasi pembatasan pada Hari Minggu (1/8/2021). Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta berlaku hingga 2 Agustus 2021 besok. 

Reporter: Nafis Abdulhakim

TRIBUNNEWSMAKER.COM - PPKM Level 4 resmi diperpanjang, ini aturan terbaru untuk wilayah luar Jawa-Bali.

Diketahui, PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali resmi diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kementerian dan Investasi, Lhut Binsar Pandjaitan.

Perpanjangan ini diumumkan secara live pada Senin (9/8/2021).

"Atas arahan Presiden, PPKM 4, 3, 2 dan 1 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus," kata Luhut.

Luhut mengatakan, perpanjangan ini dilakukan demi mejaga tren penurunan kasus Covid-19 di Jawa-Bali.

Baca juga: Protes PPKM Pakai Bikini di Jalanan Heboh, Ini Kondisi Dinar Candy, Deretan Saksi Akan Diperiksa

Baca juga: SUDAH Tahu? Ini Aturan Baru Selama PPKM Level 4 Diperpanjang, Terakhir Hingga Besok 9 Agustus 2021

Data Luhut, penurunan kasus Covid-19 saat PPKM di Jawa-Bali menurun sebesar 59,6 persen.

Tak seperti di Jawa-Bali, masa PPKM level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali diperpanjang lebih lama yakni tanggal 10-23 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Masa PPKM di luar Jawa-Bali tetap diperpanjang karena kasus Covid-19 masih tinggi.

Menteri Koordinatir bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan umumkan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021, Senin (9/8/2021) malam.
Menteri Koordinatir bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan umumkan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021, Senin (9/8/2021) malam. (Tangkap Layar KompasTV)

"Karena memang berbeda di pulau Jawa yang sudah menurun, maka yang di luar Jawa ini karena natur kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama dua minggu," ujar Airlangga.

Adapun aturan terbaru PPKM Level 3 dan 4 untuk luar wilayah Jawa-Bali:

PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali

- Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka, maksimal 50 persen kapasitas, dengan protokol kesehatan ketat;

- Industri Orientasi Ekspor dan Penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup 5 hari;

- Restoran diperbolehkan makan di tempat, maksimal 50 persen kapasitas dan dengan protokol kesehatan ketat;

- Mall/Pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, maksimal 50 persen dari kapasitas, dengan wajib memakai masker;

- Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan, maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang, dengan protokol kesehatan ketat.

PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali

- Industri Orientasi Ekspor dan Penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, jika ditemukan klaster akan ditutup 5 hari;

- Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 25 persen dari kapasitas atau 30 orang, dengan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga menyoroti kenaikan kasus Covid-19 untuk di luar wilayah Jawa-Bali.

Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas evaluasi perkembangan dan tindak lanjut PPKM level 4, Sabtu (7/8/2021).

Presiden Joko Widodo saat mengumumkan PPKM Level 4 diperpanjang mulai 3-9 Agustus 2021
Presiden Joko Widodo saat mengumumkan PPKM Level 4 diperpanjang mulai 3-9 Agustus 2021 (YouTube Sekretariat Presiden)

"Selama 2 minggu terakhir ini saya melihat penambahan kasus-kasus baru di provinsi-provinsi di luar Jawa-Bali terus meningkat," kata Jokowi melalui siaran di YouTube Sekretariat Presiden.

Dikutip dari laman presidenri.go.id, tercatat angka kasus positif di luar Jawa-Bali pada tanggal 25 Juli 2021 sebanyak 13.200 kasus atau 34 persen dari kasus baru nasional.

Kemudian per 1 Agustus 2021 naik menjadi 13.589 kasus atau 44 persen dari total kasus baru nasional, dan per 6 Agustus 2021 naik lagi menjadi 21.374 kasus atau 54 persen dari total kasus baru secara nasional.

Dengan adanya kasus tersebut, Jokowi memerintahkan jajarannya untuk merespon kenaikan kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali dengan cepat.

“Saya perintahkan kepada Panglima TNI, kepada Kapolri, untuk betul-betul mengingatkan selalu kepada Pangdam, Kapolda, dan Danrem, Dandim, Kapolres untuk betul-betul secara cepat merespons dari angka-angka yang tadi saya sampaikan. Karena kecepatan itu ada di situ,” kata Jokowi.

Selain itu, Joko Widodo juga menyoroti lima provinsi.

Pasalnya, lima provinsi tersebut menunjukkan kenaikan kasus Covid-19 paling tinggi per 5 Agustus 2021.

Lima provinsi itu yaitu Kalimantan Timur dengan 22.529 kasus aktif, Sumatera Utara dengan 21.876 kasus aktif, Papua dengan 14.989 kasus aktif, Sumatera Barat dengan 14.496 kasus aktif, dan Riau dengan 13.958 kasus aktif.

Kemudian pada Jumat (6/8), angka kasus aktif di Sumatera Utara naik menjadi 22.892 kasus, Riau naik menjadi 14.993 kasus aktif, Sumatera Barat naik menjadi 14.712 kasus aktif, sementara kasus aktif di Kalimantan Timur dan Papua mengalami penurunan.

“Hati-hati, ini selalu naik dan turun, dan, yang perlu hati-hati, NTT. NTT hati-hati."

"Saya lihat dalam seminggu kemarin, tanggal 1 Agustus, NTT itu masih 886 (kasus aktif), tanggal 1 Agustus. (Tanggal) 2 Agustus, 410 kasus baru."

"Tanggal 3 (Agustus) 608 kasus baru. Tanggal 4 (Agustus) 530 (kasus baru).

"Tetapi lihat di tanggal 6 (Agustus) kemarin, 3.598 (kasus baru)."

"Yang angka-angka seperti ini harus direspons secara cepat,” imbuhnya.

(Tribunnewsmaker.com/Nafis)

Baca artikel terkait PPKM level 4 lainnya di sini

Tags:
PPKM Level 4Luhut Binsar PandjaitanCovid-19mallJawa-BaliJokowiJoko WidodoPresiden RINafis Abdulhakim
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved