Virus Corona
PPKM Diperpanjang, Bersiap Cek Saldo, BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Segera Cair, Kemenaker Bocorkan Ini
Kabar gembira, BLT Subsidi gaji Rp 1 juta segera dicairkan pekan ini. Pastikan semua syarat sudah terpenuhi.
Penulis: Monalisa
Editor: octaviamonalisa
Reporter: Octavia Monalisa
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bak angin segar di tengah PPKM diperpanjang, BLT Subsidi gaji Rp 1 juta akan segera dicairkan.
Hal ini diungkap langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi.
Anwar Sanusi mengungkapkan, BLT Subsidi gaji Rp 1 juta akan segera dicairkan di tengah perpanjangan PPKM Level 4.
Peresmian penyaluran bantuan subsidi gaji Rp 1 juta ini juga kabarnya akan diresmikan langsung oleh Presiden Jokowi.
Lebih lanjut Anwar Sanusi menyebut, BLT Subsidi gaji Rp 1 juta akan dicairkan pekan ini.
"Kita upayakan minggu ini sudah cair," ujar Anwar Sanusi dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Tanya Jawab BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Apa Honorer Bisa Dapat Hingga Perusahaan Tak Bayar Iuran
Baca juga: BLT SUBSIDI GAJI Cair Awal Agustus 2021, Cek Penerima BSU Rp 1 Juta, Pekerja Bidang Ini Diutamakan
Tak hanya itu, Anwar juga memberikan kabar gembira lainnya.
Ia mengatakan pekerja atau buruh yang tahun lalu tak mendapatkan BLT Subsidi gaji, Kemenaker mengupayakan tahun ini mereka akan menerima.
Namun hal tersebut tak lepas dari syarat yang harus dipenuhi pekerja tersebut.
Mereka yang tidak mendapat BLT Subsidi gaji tahun lalu harus tetap memenuhi kriteria persyaratan tahun ini.
"Bisa dimungkinkan dapat asal memenuhi persyaratan bantuan subsidi upah 2021," ujar Anwar.
Baca juga: KRITERIA Baru Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Benarkah Pekerja Bergaji UMK Tetap Dapat Bantuan?
Sebanyak 8 juta pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk dua bulan.
Artinya, per bulannya mendapatkan Rp 500.000.
Berikut dirangkum oleh TribunnewsMaker, syarat lengkap dan terbaru pekerja yang mendapatkan BLT Subsidi gaji:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/karyawan-gaji-di-bawah-rp-5-juta-dapat-subsidi-pemerintah.jpg)