Breaking News:

Tren Tekno

CARA Scan QR Code Sertifikat Vaksin Covid-19 di Aplikasi PeduliLindungi Guna Syarat Masuk Mal

Cara scan QR Code sertifikat vaksin Covid-19 di aplikasi Peduli Lindungi untuk syarat memasuki mal.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Tribunnews.com/Arif Fajar N
Aplikasi PeduliLindungi halaman login 

Reporter : Candra Isriadhi

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cara scan QR Code sertifikat vaksin Covid-19 di aplikasi Peduli Lindungi untuk syarat memasuki mal.

Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, 2.

Perpanjangan PPKM dimulai pada Selasa 10 Agustus dan berakhir pada 16 Agustus 2021.

Di dalam PPKM kali ini ada yang berbeda dengan PPKM Darurat yang pernah diberlakkan sebelumnya.

Kali ini pemerintah bakal melakukan ujicoba di wilayah PPKM level 4 dengan membuka pusat perbelanjaan atau mal.

Meskipun demikian jumlah pengunjung tetap dibatasi setidaknya dengan kapasitas 25 persen.

Ujicoba tersebut dilakukan di pusat perbelanjaan di sejumlah kota di Indonesia.

Aplikasi PeduliLindungi halaman login
Aplikasi PeduliLindungi halaman login (Tribunnews.com/Arif Fajar N)

Baca juga: 3 CARA Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Syarat Masuk Mall dan Tempat Umum di DKI Jakarta

Di antaranya adalah Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.

Anak usia 12 tahun dan warga berusia lebih dari 70 tahun masih belum bisa masuk.

Adapun pengunjung yang boleh masuk adalah mereka yang sudah divaksinasi.

Sehingga kini vaksin sangat diperlukan untuk menjalani kegiatan sehari-hari.

Bahkan kini memasuki mal atau pusat perbelanjaan harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

Adapun cara menggunakan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai berikut.

Membuat akun Peduli Lindungi

Aplikasi PeduliLindungi dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store (Android) dan App Store (iOS).

Bagi yang mempunyai akun di PeduliLindungi, Anda harus membuatnya dengan langkah-langkah di bawah ini:

  • Buka aplikasi PeduliLindungi lewat smartphone Anda (Android/iOS) dan pastikan fitur GPS sudah diaktifkan.
  • Isi nama lengkap dan nomor HP Anda di kolom yang tersedia.
  • Selanjutnya, Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
  • Buka kembali aplikasi PeduliLindungi, lalu masukkan kode OTP tersebut.
  • Setelah selesai membuat akun, Anda akan menjumpai halaman utama (beranda).

Aplikasi PeduliLindungi halaman sertifikat vaksin Covid-19
Aplikasi PeduliLindungi halaman sertifikat vaksin Covid-19 (Tribunnews.com/Arif Fajar N)

Baca juga: CEK Syarat Terbaru Perjalanan di Wilayah PPKM Level 4, 3 dan 2 Mulai 11 Agustus 2021

Baca juga: Sudah Vaksin Covid-19 tapi Sertifikat Belum Muncul & Tak Dapat SMS dari 1199? Tenang, Ini Solusinya

Melihat sertifikat vaksin via aplikasi Peduli Lindungi

Setelah melakukan login di aplikasi, untuk melihat sertifikat vaksin Covid-19 caranya sangat mudah.

Klik ikon "Akun" yang terletak di sebelah kanan atas aplikasi.

Pada menu "Akun", klik opsi "Sertifikat Vaksin", lalu pilih nama Anda pada halaman tersebut.

Pada halaman selanjutnya, akan tertera sertifikat tahap pertama dan/atau tahap kedua.

Sertifikat ini dapat ditunjukkan ke petugas sebagai syarat masuk mal atau pusat perbelanjaan.

Scan QR Code di aplikasi Peduli Lindungi

Sejumlah mal ada yang mensyaratkan pengunjung untuk melakukan check-in melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Adapun berikut adalah cara untuk penggunaannya:

  • Buka aplikasi PeduliLindungi dan melakukan login
  • Klik menu Scan QR Code, kemudian scan QR Code yang ada di lokasi pintu masuk dan tunjukkan hasil QR Code Anda ke petugas mal
  • Hasil pemindaian akan menunjukkan apakah Anda diizinkan masuk mal.
  • Warna hijau berarti Anda diperbolehkan masuk, jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang.
  • Apabila merah, Anda dipastikan tidak akan diizinkan masuk mall oleh petugas Covid-19.

Itulah tadi cara scan QR Code lewat aplikasi PeduliLindungi. (Tribunnewsmaker.com/Candra)

Artikel lain terkait Sertifikat Vaksinasi klik di sini.

Tags:
Tren Teknosertifikat vaksin Covid-19sertifikat vaksinasicara download sertifikat vaksincara unduh sertifikat vaksin Covid
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved