Breaking News:

CEK Syarat Terbaru Perjalanan di Wilayah PPKM Level 4, 3 dan 2 Mulai 11 Agustus 2021

Syarat terbaru perjalanan di PPKM level 4,3 dan 2 mulai 11 Agustus 2021 berlaku di Jawa dan Bali.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Anggota Linmas dan Pecalang melaksanakan penertiban penggunaan masker sekaligus pemantauan protokol kesehatan di kawasan Desa Adat Panjer, Denpasar, Senin, 18 Januari 2021. Kelurahan Panjer dan Desa Adat Panjer Denpasar menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pelaksanaan PPKM dimulai Senin 18 Januari 2021 hingga Kamis 18 Februari 2021. 

Reporter : Candra Isriadhi

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Syarat terbaru perjalanan di PPKM Level 4 mulai 11 Agustus 2021.

Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2.

PPKM diperpanjang terhitung sejak tanggal 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021.

PPKM level 4 hingga 2 berlaku di sejumlah daerah Jawa dan Bali.

Di tengah PPKM level 4 hingga 2 kali ini ada aturan khusus yang berubah seperti syarat perjalanan.

Hal tersebut disampaian oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito.

Wiku Bima mengatakan para pelaku perjalanan harus diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan Covid-19.

PERKETAT PENGAMANAN DI BATU CEPER - Petugas kepolisian memperketat pengamanan di Pos Penyekatan PPKM di Jalan Daan Mogot Km 19, Batuceper, Kota Tangerang, Sabtu (24/7/2021).
PERKETAT PENGAMANAN DI BATU CEPER - Petugas kepolisian memperketat pengamanan di Pos Penyekatan PPKM di Jalan Daan Mogot Km 19, Batuceper, Kota Tangerang, Sabtu (24/7/2021). (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Ketua Satgas Covid-19 mengeluarkan SE Nomor 18 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional saat pandemi Covid-19.

“Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini,” ujar Wiku Adisasmito seperti dikutip dari Kompas.com (11/8/2021).

Kebijakan ini diambil setelah evaluasi lebih lanjut dari perkembangan terakhir pandemi Covid-19.

Hingga akhirnya dikeluarkan SE No. 17/2021 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021.

1. Ketentuan perjalanan di Jawa-Bali

Mobilitas level kabupaten atau kota dengan tujuan dan keberangkatan dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali, diatur tanpa melihat leveling. 

Aturan berikut sudah diseragamkan untuk seluruh wilayah Jawa-Bali.

Halaman
123
Tags:
Zona PPKM Level 4PPKM Level 4aturan PPKM Jawa-BaliPPKMCandra Isriadhi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved