Breaking News:

CEK Syarat Terbaru Perjalanan di Wilayah PPKM Level 4, 3 dan 2 Mulai 11 Agustus 2021

Syarat terbaru perjalanan di PPKM level 4,3 dan 2 mulai 11 Agustus 2021 berlaku di Jawa dan Bali.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Anggota Linmas dan Pecalang melaksanakan penertiban penggunaan masker sekaligus pemantauan protokol kesehatan di kawasan Desa Adat Panjer, Denpasar, Senin, 18 Januari 2021. Kelurahan Panjer dan Desa Adat Panjer Denpasar menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pelaksanaan PPKM dimulai Senin 18 Januari 2021 hingga Kamis 18 Februari 2021. 

Reporter : Candra Isriadhi

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Syarat terbaru perjalanan di PPKM Level 4 mulai 11 Agustus 2021.

Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2.

PPKM diperpanjang terhitung sejak tanggal 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021.

PPKM level 4 hingga 2 berlaku di sejumlah daerah Jawa dan Bali.

Di tengah PPKM level 4 hingga 2 kali ini ada aturan khusus yang berubah seperti syarat perjalanan.

Hal tersebut disampaian oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito.

Wiku Bima mengatakan para pelaku perjalanan harus diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan Covid-19.

PERKETAT PENGAMANAN DI BATU CEPER - Petugas kepolisian memperketat pengamanan di Pos Penyekatan PPKM di Jalan Daan Mogot Km 19, Batuceper, Kota Tangerang, Sabtu (24/7/2021).
PERKETAT PENGAMANAN DI BATU CEPER - Petugas kepolisian memperketat pengamanan di Pos Penyekatan PPKM di Jalan Daan Mogot Km 19, Batuceper, Kota Tangerang, Sabtu (24/7/2021). (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Ketua Satgas Covid-19 mengeluarkan SE Nomor 18 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional saat pandemi Covid-19.

“Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini,” ujar Wiku Adisasmito seperti dikutip dari Kompas.com (11/8/2021).

Kebijakan ini diambil setelah evaluasi lebih lanjut dari perkembangan terakhir pandemi Covid-19.

Hingga akhirnya dikeluarkan SE No. 17/2021 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021.

1. Ketentuan perjalanan di Jawa-Bali

Mobilitas level kabupaten atau kota dengan tujuan dan keberangkatan dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali, diatur tanpa melihat leveling. 

Aturan berikut sudah diseragamkan untuk seluruh wilayah Jawa-Bali.

Kedatangan atau keberangkatan dari atau ke luar wilayah Jawa-Bali disesuaikan Inmendagri No. 30/2021 dengan syarat harus memiliki kartu vaksin minimum dosis I.

Selanjutnya, bagi pelaku perjalanan udara, harus melakukan tes real-time reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) 2x24 jam.

Kemudian, bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi lainnya (darat dan laut), harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.

Adapun syarat perjalanan antar kabupaten atau kota dalam wilayah Jawa-Bali antara lain adalah sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap (I dan II) yang dibuktikan dengan kartu vaksin dan untuk perjalanan udara, hanya perlu tes antigen 1x24 jam.

Namun, bagi pelaku perjalanan yang baru menerima satu dosis vaksin (dosis I), maka perjalanan udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam.

Lebih lanjut, untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis I. Pelaku perjalanan juga wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.

Ilustrasi - syarat-syarat naik kereta api selama masa PPKM darurat.
Ilustrasi - syarat-syarat naik kereta api selama masa PPKM darurat. (Tribunnews/Herudin)

2. Ketentuan perjalanan di Kabupaten atau Kota di Non Jawa-Bali

Mobilitas dengan tujuan dan keberangkatan di wilayah Non Jawa-Bali dibuat berdasarkan Inmendagri Nomor 31 dan 32 Tahun 2021, serta diatur dengan melihat level daerah tujuan dan keberangkatan.

Perjalanan dengan tujuan dan keberangkatan ke wilayah kabupaten atau kota untuk semua level (1 sampai 4), wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis I.

Untuk perjalanan udara, pelaku perjalanan wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam.

Untuk perjalanan dengan moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2x24 jam atau tes Antigen 1x24 jam.

Adapun untuk pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Bersiap Cek Saldo, BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Segera Cair, Kemenaker Bocorkan Ini

Ketentuan Baru berdasarkan SE Kemenhub

Merespons perubahan aturan pelaku perjalanan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 63 Tahun 2021pada transportasi udara.

SE Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sementara itu, SE Kemenhub Nomor 63 Tahun 2021 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun ketentuan baru berdasarkan SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.

Pertama, penumpang pesawat udara wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket.

Pencantuman NIK wajib dilakukan baik untuk reservasi melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerja sama dengan Badan Usaha Angkutan Udara.

Kedua, penumpang pesawat udara wajib menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

(Tribunnewsmaker.com/Candra)

Artikel lain terkait PPKM klik di sini.

Tags:
Zona PPKM Level 4PPKM Level 4aturan PPKM Jawa-BaliPPKMCandra Isriadhi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved