INGAT Syed Saddiq Eks Menteri Termuda Malaysia yang Viral? Sempat Tersandung Korupsi, Ini Kabarnya
Syed Saddiq Syed Abdul Rahmad atau lebih dikenal dengan nama Syed Saddiq sempat viral di Indonesia.
Penulis: Galuh Palupi Swastyastu
Editor: galuh palupi
Reporter: Galuh Palupi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Syed Saddiq Syed Abdul Rahmad atau lebih dikenal dengan nama Syed Saddiq sempat viral di Indonesia.
Syed Saddiq viral lantaran jabatannya sebagai menteri termuda di sepanjang sejarah pemerintahan federasi Malaysia tahun 2018, juga karena wajahnya yang tampan.
Saat itu, Syed Saddiq terpilih untuk menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Sayang, masa jabatan Syed Saddiq sebagai Menpora tak bertahan lama.
Hanya 2 tahun selepas dilantik, Syed Saddiq tak lagi menduduki kursi Menpora.
Lantas bagaimana kabarnya sekarang?
Baca juga: Viral Kurir Naksir Pelanggannya, Tak Pesan Barang Tapi Tetap Antar Coklat / Makanan, Lihat Nasibnya
Syed Saddiq sempat tersandung kasus korupsi penyalahgunaan anggaran milik mantan partainya, Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu).
Dikutip dari CNA, Syed Saddiq diduga melakukan pelanggaran kepercayaan yang melibatkan dana sebesar RM 1 juta atau setara dengan Rp 3,4 miliar dari bersatu.
Selain itu, dia juga diduga menyalahgunakan dana sebesar RM 120.000 atau setara dengan Rp 411 juta dalam sumbangan untuk kampanye pemilihan umum ke-14.
Untuk dakwaan pertama, Syed Saddiq, yang saat itu menjabat sebagai kepala sayap pemuda Bersatu Armada, dituduh melakukan pelanggaran pidana karena menarik RM 1 juta melalui cek tanpa persetujuan dewan tertinggi Bersatu.
Adapun tindakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu diduga dilakukan pada 6 Maret 2020.
Dakwaan atas dugaan tindakan Syedd Saddiq tersebut berdasarkan Bagian 405 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara tidak lebih dari 10 tahun, cambuk dan denda.
Mengenai dana sumbangan RM 120.000 yang dikumpulkan melalui rekening bank milik Armada Bumi Bersatu Enterprise, Syedd Saddiq diduga menyalahgunakannya antara 8 April 2018 dan 21 April 2018.
Dakwaan atas pelanggaran tersebut berdasarkan Bagian 403 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara antara enam bulan dan lima tahun, cambuk dan denda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/syed-saddiq-mantan-menpora-malaysia-ini-kabarnya.jpg)