Putusan Pengadilan Kasus Seungri, Akibat 9 Dakwaan Eks BIGBANG Dihukum Penjara dan Denda Rp 14,3 M
Hasil akhir pengadilan militer atas kasus Seungri, eks BIGBANG divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 14,3 miliar atas 9 dakwaan
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Reporter: Nafis Abdulhakim
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Hasil pengadilan militer, Seungri mantan member BIGBANG divonis penjara dan denda.
Seungri telah didakwa atas sembilan dakwaan.
Sidang vonis tersebut telah diadakan di pengadilan militer.
Dari sembilan dakwaan tersebuut, di antaranya tentang kriminal asusila, perjudian, penggelapan, dan prostitusi.
Dikutip dari Soompi, penetapan vonis tersebut diadakan pada 12 Agustus 2021.
Atas kasusnya tersebut, ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Baca juga: 5 Fakta Sosok G-Dragon, Member BIGBANG Kini Dikabarkan Jalin Asmara dengan Jennie BLACKPINK
Baca juga: Heboh Rumor G-Dragon BIGBANG & Jennie BLACKPINK Pacaran, Ini Faktanya: Apa Kata YG Entertainment?

Selain itu, Seungri juga didenda sebesar 1.156.900.000 won atau Rp Rp 14,3 miliar.
Informasi pribadi mantan member BIGBANG ini juga akan didaftarkan di data nasional untuk pelanggaran Undang Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual.
Pengadilan juga menyoroti terkait tuduhan mediasi prostitusi bersama pengusaha Yoo In Suk.
Seungri bekerja sama dengan Yoo In Suk terkait tindakan prostitusi beberapa kali.
“Terdakwa berkonspirasi dengan Yoo In Suk untuk menengahi prostitusi untuk investor asing pada beberapa kesempatan dan memperoleh keuntungan," kata pihak pengadilan.
“Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan tindakan asusila memiliki pengaruh negatif yang besar pada masyarakat," lanjutnya.
Selain itu, pengadilan juga menyatakan keterangan Seungri tidak konsisten.
Ia memberikan kesaksian yang berbeda antara penyelidikan polisi, penyelidikan penuntutan, dan di pengadilan.